Cari Berita

Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati

article | Berita | 2025-05-02 10:55:51

Jeneponto- Dalam momentum peringatan acara puncak HUT Kabupaten Jeneponto, ke-162, Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima penghargaan Bupati. Yaitu atas dedikasi, komitmen, dan kontribusi nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang prima, responsif, dan transparan kepada masyarakat.Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Jeneponto Paris Yasir kepada Ketua PN Jeneponto, Andi Naimmi Masrura Arifin dalam acara puncak peringatan HUT Jeneponto yang digelar di halaman Kantor Bupati Jeneponto, dan disaksikan oleh seluruh unsur Forkopimda, jajaran OPD, tokoh masyarakat, dan ribuan warga yang turut hadir untuk memeriahkan acara tersebut. (1/5) kemarin.Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto Paris Yasir menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Jeneponto yang dinilainya telah menunjukkan kontribusi nyata dalam mewujudkan akses keadilan yang equal bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jeneponto.“Pengadilan Negeri Jeneponto telah menunjukkan kontribusi nyata dalam memberikan akses keadilan yang equal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto. Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Jeneponto, kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan komitmen Pengadilan Negeri Jeneponto dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal" ujar Bupati.Ketua PN Jeneponto yang turut hadir menerima penghargaan menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh aparatur pengadilan, terutama hakim-hakim yang senantiasa menjaga integritasnya demi tetap memberikan kepercayaan kepada para pencari keadilan. Selain itu, Ketua PN Jeneponto menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran PN Jeneponto berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan transparansi, serta memastikan kecepatan dan akurasi dalam penanganan perkara. “Kami Pengadilan Negeri Jeneponto berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan transparansi, serta memastikan kecepatan dan akurasi dalam penanganan setiap perkara. Peningkatan mutu pelayanan juga menjadi fokus kami, baik melalui pengembangan kualitas sumber daya manusia maupun perbaikan sarana dan prasarana pendukung. Seluruh upaya ini sejalan dengan motto kami, BERKUDA – Berintegritas, Kuat, dan Adil”,” tegas Andi Naimmi Masrura Arifin.Momentum penghargaan ini menjadi motivasi bagi PN Jeneponto untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjamin pelayanan hukum berintegritas dan berkeadilan yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

PN Sinjai Hukum Kakek Pelaku Rudapaksa Menantu 9 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-21 10:05:19

Sinjai- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diketuai oleh Rizal Ihutraja Sinurat beranggotakan Rizky Heber dan Dhiyaur Rifki telah menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Pelaku Rudapaksa Menantu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Putusan tersebut diucapkan Pada Selasa (18/03/2025), bertempat di ruang Sidang Cakra PN Sinjai,.“Menyatakan Terdakwa K (60 tahun) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan kedudukan, hubungan keadaan dan memaksa orang untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap anak, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan”, putus Majelis Hakim dalam amarnya.Kasus berawal pada Rabu (28/08/2024), pukul 06.00 WITA, saat Anak Korban S yang merupakan Menantu Terdakwa dan berumur 16 tahun sedang melipat pakaian di dalam kamarnya, yang mana rumah tersebut sekaligus merupakan rumah Terdakwa. Tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung menutup mulut Anak Korban S dengan menggunakan handuk kecil berwarna biru, sehingga Anak Korban S memberontak dengan menggerakkan tangannya akan tetapi Terdakwa langsung menidurkan Anak Korban S di atas Kasur. Kemudian Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban S dengan tali raffia, selanjutnya Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban S begitupun dengan Terdakwa yang kemudian membuka celana dan bajunya, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban S.“Setelah menyetubuhi Anak Korban S, Terdakwa lalu melepaskan ikatan tangan Anak Korban S, dan menyuruh Anak Korban S untuk mandi, setelah selesai mandi Terdakwa mengatakan jangan bongkar kejadian, rahasia, kalau sampai kamu bongkar saya bunuhko”, ungkap Majelis Hakim.Kejadian kemudian berlanjut pada hari Kamis (29/08/2024), pukul 06.00 WITA, saat itu Anak Korban S sedang mencuci piring kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban S untuk membuat kopi, sehingga saat itu Anak Korban S memasak air. Saat memasak air Terdakwa langsung menutup mulut Anak Korban S dari arah belakang menggunakan handuk kecil warna biru, kemudian menarik Anak Korban S ke dalam kamar. Di dalam kamar, Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban S dengan menggunakan tali rapiah, setelah itu Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban S, begitu juga dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban S. Setelah itu Terdakwa melepaskan ikatan tangan Anak Korban S dan mengatakan “pergiko mandi, jangan bongkar kejadian ini sama bapakmu sama suamimu” setelah itu Anak Korban S pergi untuk mandi.“Akibat kejadian tersebut Anak Korban S mengalami trauma dan masih dalam tahap pemulihan psikologis sehingga butuh pendampingan untuk mengembalikan kepercayaan dirinya, sebagaimana hasil pemeriksaan yang termuat dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Sinjai, Laporan Hasil Assesment yang dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sinjai, serta Laporan Sosial yang dibuat oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Kabupaten Sinjai.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan trauma psikologis bagi korban dan mengakibatkan dampak yang berkepanjangan bagi Anak Korban di masyarakat menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa.Terhadap Putusan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.