Sinjai- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diketuai oleh Rizal Ihutraja Sinurat beranggotakan Rizky Heber dan Dhiyaur Rifki telah menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Pelaku Rudapaksa Menantu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Putusan tersebut diucapkan Pada Selasa (18/03/2025), bertempat di ruang Sidang Cakra PN Sinjai,.
“Menyatakan Terdakwa K (60 tahun) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan kedudukan, hubungan keadaan dan memaksa orang untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap anak, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan”, putus Majelis Hakim dalam amarnya.
Kasus berawal pada Rabu (28/08/2024), pukul 06.00 WITA, saat Anak Korban S yang merupakan Menantu Terdakwa dan berumur 16 tahun sedang melipat pakaian di dalam kamarnya, yang mana rumah tersebut sekaligus merupakan rumah Terdakwa. Tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung menutup mulut Anak Korban S dengan menggunakan handuk kecil berwarna biru, sehingga Anak Korban S memberontak dengan menggerakkan tangannya akan tetapi Terdakwa langsung menidurkan Anak Korban S di atas Kasur. Kemudian Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban S dengan tali raffia, selanjutnya Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban S begitupun dengan Terdakwa yang kemudian membuka celana dan bajunya, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban S.
“Setelah menyetubuhi Anak Korban S, Terdakwa lalu melepaskan ikatan tangan Anak Korban S, dan menyuruh Anak Korban S untuk mandi, setelah selesai mandi Terdakwa mengatakan jangan bongkar kejadian, rahasia, kalau sampai kamu bongkar saya bunuhko”, ungkap Majelis Hakim.
Kejadian kemudian berlanjut pada hari Kamis (29/08/2024), pukul 06.00 WITA, saat itu Anak Korban S sedang mencuci piring kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban S untuk membuat kopi, sehingga saat itu Anak Korban S memasak air. Saat memasak air Terdakwa langsung menutup mulut Anak Korban S dari arah belakang menggunakan handuk kecil warna biru, kemudian menarik Anak Korban S ke dalam kamar. Di dalam kamar, Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban S dengan menggunakan tali rapiah, setelah itu Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban S, begitu juga dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban S. Setelah itu Terdakwa melepaskan ikatan tangan Anak Korban S dan mengatakan “pergiko mandi, jangan bongkar kejadian ini sama bapakmu sama suamimu” setelah itu Anak Korban S pergi untuk mandi.
“Akibat kejadian tersebut Anak Korban S mengalami trauma dan masih dalam tahap pemulihan psikologis sehingga butuh pendampingan untuk mengembalikan kepercayaan dirinya, sebagaimana hasil pemeriksaan yang termuat dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Sinjai, Laporan Hasil Assesment yang dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sinjai, serta Laporan Sosial yang dibuat oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Kabupaten Sinjai.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan trauma psikologis bagi korban dan mengakibatkan dampak yang berkepanjangan bagi Anak Korban di masyarakat menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa.
Terhadap Putusan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum