Cari Berita

PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero 

article | Sidang | 2025-05-14 12:05:17

Parepare- Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencatatkan keberhasilan pelaksanaan eksekusi sukarela dalam perkara sengketa perjanjian fidusia. Kali ini terkait cicilan pembelian mobil Mitsubishi Pajero.Permohonan eksekusi tersebut tercatat dalam register Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Pre, yang melibatkan BFI Finance Cabang Parepare sebagai pemohon dan Herawati sebagai termohon. Pelaksanaan ini merupakan eksekusi kedua yang sukses dilaksanakan PN Pare-Pare sepanjang tahun 2025.Perkara bermula dari wanprestasi Herawati dalam suatu perjanjian fidusia, dengan objek jaminan berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero. Maka dari itu, pihak BFI Finance mengajukan eksekusi jaminan fidusia ke PN Pare-Pare. Proses negosiasi sempat mengalami kebuntuan karena perbedaan nilai pelunasan. Sebagai kreditur, BFI Finance menetapkan sisa utang sebesar Rp 220 juta, sementara debitur meminta penurunan menjadi Rp150 juta.Setelah musyawarah yang diupayakan ketua PN Pare-Pare, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Herawati bersedia melunasi seluruh sisa utang sesuai tuntutan kreditur sejumlah Rp220 juta. Di sisi lain, BFI Finance wajib menyerahkan BPKB mobil Mitsubishi Pajero sebagai tanda penyelesaian kewajiban. Dipimpin oleh Panitera PN Pare-Pare, Angri Junanda di ruang mediasi pengadilan, penyerahan pembayaran sejumlah uang dilaksanakan secara transfer bank ke rekening BFI Finance. “Alhamdulillah, eksekusi sukarela ini kembali berjalan lancar berkat sinergi antara pengadilan dan para pihak. Pelaksanaan ini menjadi contoh penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tanpa harus melalui upaya paksa,” ujar Angri kepada DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).

PN Barru Periksa Saksi Korban Difabel dengan Duduk di Lantai

article | Berita | 2025-04-16 10:30:29

Barru- Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan perkara tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas. Korban diketahui mengalami keterlambatan bicara (delayed speech), cerebral palsy, serta gangguan perkembangan intelektual. Ketika hadir di ruang sidang, Senin (15/4/2025) kemarin, korban menyapa dengan kata “Hai”, diiringi senyuman polos. Berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak berumur 1 hingga 2 tahun, meskipun usia biologisnya telah mencapai 19 tahun. Maka dari itu, pemeriksaan korban dilaksanakan dengan metode yang tidak biasa.Pantauan DANDAPALA saat sidang, setelah melepas atribut sidang, majelis hakim mengajak penuntut umum dan penasihat hukum duduk di lantai agar lebih dekat dengan korban. Dengan demikian, suasana persidangan menjadi lebih hangat dan tidak mengintimidasi. Sementara itu, terdakwa sengaja dikeluarkan untuk sementara karena korban menunjukkan ketakutan ekstrem, bahkan ketika hanya melihat foto terdakwa. Supaya korban merasa semakin nyaman, majelis hakim menawarkan kudapan kue coklat sebelum pemeriksaan dimulai. Ketika korban mulai menunjukkan kegelisahan, hakim memberikan permen Yupi, camilan favorit korban. Karena keterbatasan komunikasi verbal, korban dibantu oleh ibunya untuk menunjukkan bagian tubuh yang menjadi sasaran pelecehan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, keterangan penyandang disabilitas tetap kekuatan hukum yang setara dengan saksi non-disabilitas. Ketika majelis menawarkan kesempatan untuk mengajukan restitusi, ibu korban menolak sambil menangis. “Kami tidak mencari ganti rugi. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar ibu korban terisak.  (rh/asp)