Maros - Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencatat keberhasilan penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Terdakwa Ahmad Yani alias Yani bin M Said. Melalui pendekatan yang berorientasi pada pemulihan, perkara ini diselesaikan dengan damai antara pelaku dan korban.
Perkara yang tercatat dengan nomor 109/Pid.Sus/2025/PN Mrs tersebut bermula pada Minggu (25/5) pukul 00.10 WITA, di Perumahan Griya Maros Indah Kabupaten Maros. Saat itu, Terdakwa bersama rekan-rekannya sedang berkumpul di Pos Kamling ketika sekelompok geng motor datang dan tampak hendak menyerang. Dalam situasi panik, Terdakwa mengambil sebuah ketapel berbahan besi yang telah disimpannya di atas atap Pos Kamling dan melontarkan anak busur ke arah salah satu anggota geng, Ahmad Aidil Wahid, hingga mengenai lengan kiri korban.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor dari RSUD dr. La Palaloi, korban mengalami luka tusuk pada sisi luar lengan bawah kiri akibat anak panah berbahan besi. Korban sempat dirawat selama dua hari dan masih melakukan kontrol medis pascakejadian.
Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi
Meski demikian, perkara ini berujung damai. Melalui pendekatan yang difasilitasi secara kekeluargaan oleh Majelis Hakim, Terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Dalam mekanisme RJ tersebut, korban juga menyampaikan bahwa Terdakwa bersama rekannya, Muh. Maulid, telah memberikan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Majelis Hakim yang diketuai Jumadi Apri Ahmad, dengan anggota Sri Widayati dan A. Aulia Rahman, menilai perdamaian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut bahwa langkah perdamaian ini merupakan cerminan nilai-nilai luhur bangsa yang mengedepankan pemulihan keadaan dan keseimbangan sosial.
“Pendekatan penegakan hukum pidana saat ini perlahan bergeser dari yang semula berfokus pada penjeraan pelaku menuju sistem untuk pemulihan keadaan di antara para pihak. Nilai ini pada hakikatnya merefleksikan rasa keadilan masyarakat (sense of community justice),” tegas Jumadi Apri Ahmad saat membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (9/10).
Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti meniadakan pertanggungjawaban pidana, melainkan mengedepankan pemulihan dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Baca Juga: PN Maros Gelar Rapat Pemantapan AZIK
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari,” ucap Majelis Hakim.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti konkret implementasi prinsip restorative justice dalam perkara pidana, di mana pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan masyarakat menjadi prioritas utama tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum. IKAW/WI
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI