Cari Berita

Terbukti Korupsi Gapura, Mantan Pemain Timnas U-20 Dihukum 1 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-04-11 08:50:15

Medan- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman kepada Irfan Raditya (36) selama 1 tahun penjara. Irfan terbukti korupsi proyek pembangunan gapura kampus UIN.Kasus itu terjadi pada tahun 2020. Di mana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UINSU) mendapatkan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) untuk Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan.“Adapun anggaran untuk pekerjaan Pembuatan Gapura berdasarkan DIPA BLU UINSU Tahun 2020 sebesar Rp 2.100.000.000 dan Konsultan Pengawas sebesar Rp 100 juta,” demikian bunyi dakwaan Penuntut Umum yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Medan, Jumat (11/4/2025).Singkat cerita, Terdakwa Irfan Raditya dan Yoseph Branzinno Nichollo mengikuti lelang tender dengan memasukkan penawaran yang mana penawaran Lelang tender dari CV Qasrina tersebut disusun oleh Yoseph Branzinno Nichollo. “Dalam pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.880.000.000 oleh Terdakwa Irfan Raditya selaku wakil direktur CV. Qasrina dan Sdr. Yoseph Branzinno Nichollo,” bebernya.Dalam praktik pelakanannya, terdapat masalah. Yaitu dengan tidak dipekerjakannya personil-personil yang memenuhi kualifikasi sebagaimana di dalam kontrak, mengakibatkan pekerjaan Pembuatan Gapura tersebut tidak sesuai dengan kontrak Nomor: B.101/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020.Jaksa mendakwa perbuatan Irfan melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.“Akibat dari perbuatan terdakwa Irfan Raditya dkk menyebabkan Kerugian keuangan Negara (berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00028/2.1349/AL/0287/1/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan) sebesar Rp 365.349.261,” beber jaksa. Setelah melalui persidangan, majelis hakim berkeyakinan Irfan terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 365 juta. Saat itu, Irfan adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Oleh sebab itu, Irfan dinyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," demikian bunyi putusan PN Medan yang diketok pada Kamis (10/4) kemarin.Majelis hakim juga menjatuhkan denda denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.Untuk diketahui, Irfan pernah memperkuat Timnas U-20 untuk ajang AFF Cup U-20 di  Palembang 5-19 Agustus 2005.

PN Yogya Vonis Eks Lurah 2 Tahun Penjara Gegara Korupsi Alih Fungsi Lahan

article | Berita | 2025-03-25 04:10:24

Sleman- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi. Ia dinyatakan terbukti mengalihfungsikan lahan desa."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Yogyakarta, Senin (24/3/2025).Sebab, Kasidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Kasidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000.“Dengan ketentuan jika dalam waktu sebulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” ujar putusan yang diketuai Vonny Trisaningsih dalam sidang pada Senin (24/3) kemarin.“Dan jika harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun penjara,” sambung majelis yang beranggotakan Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.Kasus KeduaVonis 2 tahun penjara itu merupakan kasus kedua yang menjerat Kasidi. Dalam perkara kedua ini, ia didakwa melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo yang dibangun sekolah sepakbola dan fasilitas pendukungnya. Antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran. Penggunaan TKD itu tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.Sebelumnya, Kasidi juga telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara pembiaran pembangunan perumahan di TKD di wilayahnya. Sidang putusannya dilangsungkan pada Senin (10/6/2024) lalu. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan sedang dalam proses kasasi. (asp/asp)