Cari Berita

PN Yogya Vonis Eks Lurah 2 Tahun Penjara Gegara Korupsi Alih Fungsi Lahan

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-03-25 04:10:24
Gedung PN Yogyakarta (dok.pn)

Sleman- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi. Ia dinyatakan terbukti mengalihfungsikan lahan desa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Yogyakarta, Senin (24/3/2025).

Sebab, Kasidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Kasidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000.

Baca Juga: Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla

“Dengan ketentuan jika dalam waktu sebulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” ujar putusan yang diketuai Vonny Trisaningsih dalam sidang pada Senin (24/3) kemarin.

“Dan jika harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun penjara,” sambung majelis yang beranggotakan Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.


Kasus Kedua

Vonis 2 tahun penjara itu merupakan kasus kedua yang menjerat Kasidi. Dalam perkara kedua ini, ia didakwa melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo yang dibangun sekolah sepakbola dan fasilitas pendukungnya. Antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran. Penggunaan TKD itu tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.

Sebelumnya, Kasidi juga telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara pembiaran pembangunan perumahan di TKD di wilayahnya. Sidang putusannya dilangsungkan pada Senin (10/6/2024) lalu. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan sedang dalam proses kasasi. (asp/asp)

Baca Juga: PN Purwokerto Kampanye Anti Gratifikasi di Depan Ratusan Kades



Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum