Cari Berita

25 Tahun Inkrah, Eksekusi Tanah Di Polewali Mandar Akhirnya Terlaksana

PN Polewali - Dandapala Contributor 2025-08-27 09:00:24
Dok. Istimewa

Polewali - Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Sulawesi Barat melaksanakan eksekusi nomor perkara 3/Pdt.Eks/2021/PN Pol JO. No. 14/Pdt.G/1997/PN Pol pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2025. Permohonan eksekusi tersebut baru dapat dilaksanakan setelah 25 tahun di Desa Palludia dan Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian. Penundaan yang berlangsung selama dua dekade lebih ini mencerminkan kompleksitas tantangan yang kerap dihadapi dalam proses penegakan hukum, terutama di tingkat pelaksanaan eksekusi.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini tidak dapat dilepaskan dari kerja sama yang solid dan koordinasi yang berkelanjutan antara Pengadilan Negeri Polewali dengan Kepolisian Polewali Mandar. Kolaborasi antar-institusi ini menjadi kunci utama dalam mengatasi berbagai hambatan yang selama ini menjadi penghalang pelaksanaan putusan pengadilan”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, dedikasi petugas keamanan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut juga teruji ketika beberapa di antara mereka mengalami cedera akibat serangan bom molotov dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Insiden ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum seringkali menuntut pengorbanan nyata dari para petugas. Cedera yang dialami anggota kepolisian tidak hanya menjadi kerugian fisik, tetapi juga simbol dari tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga supremasi hukum.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Terlaksananya eksekusi tersebut setelah penantian 25 tahun ini membawa makna yang jauh lebih dalam dari sekadar penyelesaian kasus. Keberhasilan ini menjadi statement tegas bahwa tidak ada putusan pengadilan yang akan dibiarkan menjadi dokumen mati, betapapun panjang waktu yang diperlukan untuk melaksanakannya. Dalam konteks yang lebih luas, pencapaian ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Masyarakat melihat bahwa hukum bukan hanya berbicara di atas kertas, melainkan benar-benar dapat diimplementasikan dalam realitas kehidupan bermasyarakat”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag