Polewali - Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Sulawesi Barat melaksanakan eksekusi nomor perkara 3/Pdt.Eks/2021/PN Pol JO. No. 14/Pdt.G/1997/PN
Pol pada hari Kamis tanggal 13
Juli 2025. Permohonan eksekusi tersebut baru dapat dilaksanakan setelah 25
tahun di Desa Palludia dan Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian.
Penundaan yang berlangsung selama dua dekade lebih ini mencerminkan
kompleksitas tantangan yang kerap dihadapi dalam proses penegakan hukum,
terutama di tingkat pelaksanaan eksekusi.
“Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini tidak dapat dilepaskan
dari kerja sama yang solid dan koordinasi yang berkelanjutan antara Pengadilan
Negeri Polewali dengan Kepolisian Polewali Mandar. Kolaborasi antar-institusi
ini menjadi kunci utama dalam mengatasi berbagai hambatan yang selama ini
menjadi penghalang pelaksanaan putusan pengadilan”, bunyi rilis berita yang diterima
DANDAPALA dari pengadilan tersebut.
Lebih lanjut,
dedikasi petugas keamanan dalam
pelaksanaan eksekusi tersebut juga teruji ketika beberapa di antara mereka
mengalami cedera akibat serangan bom molotov dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Insiden ini
menjadi pengingat bahwa penegakan hukum seringkali menuntut pengorbanan nyata
dari para petugas. Cedera yang dialami anggota kepolisian tidak hanya menjadi
kerugian fisik, tetapi juga simbol dari tantangan yang harus dihadapi dalam
menjaga supremasi hukum.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
“Terlaksananya eksekusi tersebut setelah penantian 25 tahun
ini membawa makna yang jauh lebih dalam dari sekadar penyelesaian kasus.
Keberhasilan ini menjadi statement tegas bahwa tidak ada putusan pengadilan
yang akan dibiarkan menjadi dokumen mati, betapapun panjang waktu yang
diperlukan untuk melaksanakannya. Dalam
konteks yang lebih luas, pencapaian ini memperkuat kepercayaan masyarakat
terhadap sistem peradilan. Masyarakat melihat bahwa hukum bukan hanya berbicara
di atas kertas, melainkan benar-benar dapat diimplementasikan dalam realitas
kehidupan bermasyarakat”, tutup rilis berita tersebut. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI