Cari Berita

3 Tahun Jadi Buron, Dirut PT Kalmar Jaya Akhirnya Dieksekusi

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-09-15 15:40:32
Dok. Dandapala

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp44,6 miliar kepada Dadang Tahya, Direktur PT Kalmar Jaya. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp44.666.696.234” demikian bunyi amar putusan kasasi MA Nomor 2399 K/Pid.Sus/2022 yang diputus pada 13 Juli 2022 oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Prim Haryadi, dan Yohanes Priyana.

Kasus bermula dari temuan Direktorat Jenderal Pajak atas pelaporan SPT PT Kalmar Jaya yang tidak sesuai dengan transaksi dan pendapatan sebenarnya. Laporan fiktif yang disampaikan terdakwa selama dua tahun berturut-turut merugikan negara lebih dari Rp22 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” bunyi amar lengkap putusan kasasi.

Putusan kasasi memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menjatuhkan pidana lebih ringan. Namun sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada Juli 2022, terdakwa mangkir dari panggilan eksekusi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Terpidana berhasil diamankan di Ciwaruga, Bandung Barat, pada Rabu tanggal 10 September 2025 setelah buron selama tiga tahun.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Dalam putusannya, Mahkamah Agung memperberat hukuman dari putusan sebelumnya.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”, ucap pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Setelah buron selama tiga tahun, Dadang Tahya ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Bandung dan langsung dibawa ke Lapas Klas II A Banceuy untuk eksekusi menjalani hukuman. Dalam proses penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan.

Putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 13 Juli 2022. Jaksa menyatakan eksekusi dilakukan sesuai surat perintah karena putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari para pihak. (GP/AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI