Cari Berita

Penjamin Tidak Dapat Dimohonkan PKPU/Pailit Bersama Debitur

Arief Sapto Nugroho - Dandapala Contributor 2026-01-26 08:30:40
Dok. Ist.

Penjamin tidak dapat dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bersama-sama dengan pihak yang dijamin olehnya, sebab Kreditor Lain dari pihak penjamin tentunya berbeda dengan Kreditor Lain dari pihak yang dijamin, sehingga pembuktiannya menjadi tidak sederhana selain itu proses pendaftaran tagihan maupun pemberesannya akan berbeda karena harta kekayaan pihak penjamin dengan harta kekayaan pihak yang dijamin tentunya juga berbeda.

Demikian kaidah hukum dari Putusan Nomor 1222 K/Pdt.Sus-Pailit/2025, tanggal 15 Desember 2025. Perkara ini berawal ketika Alan Kamrullah yang merupakan Direktur sekaligus penjamin (guarantor) dari PT Semesta Jaya Abdi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas utang/kredit PT Semesta Jaya Abadi kepada PT Bank DBS Indonesia.

Bahwa utang/kredit PT Semesta Jaya Abadi tersebut ternyata macet sehingga PT Bank DBS Indonesia mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Semesta Jaya Abadi selaku debitur dan Alan kamarullah selaku penjamin (guarantor).

Baca Juga: Titik Singgung Kepailitan dan Gugatan Sederhana

Bahwa Pengadilan Niaga Surabaya telah memberikan PKPU Sementara dan beberapa kali perpanjangan melalui PKPU Tetap, namun berdasarkan Laporan Hakim Pengawas atas hasil Rapat Pemungutan Suara/voting terhadap Rencana Perdamaian PT Semesta Jaya Abadi (dalam PKPU) dan Alan Kamarullah (dalam PKPU) yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata Rencana Perdamaian yang diajukan tidak mendapat persetujuan sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sehingga tidak dapat disahkan (tidak dapat diberikan putusan homologasi) oleh karena itu Pengadilan Niaga Surabaya menjatuhkan Putusan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby, tanggal 26 Mei 2025, yang pada pokoknya menyatakan PKPU berakhir, sehingga PT Semesta Jaya Abadi dan Alan Kamarullah pailit dengan segala akibat hukumnya serta menunjuk Hakim Pengawas dan Kurator.

Bahwa terhadap putusan pailit itu PT Semesta Jaya Abadi dan Alan Kamarullah mengajukan kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1222 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 menolak permohonan kasasi dari PT Semesta Jaya Abadi sedangkan permohonan kasasi dari Alan Kamrullah dikabulkan.

Baca Juga: Melampaui Bedrog: Rekonstruksi Makna 'Penipuan' Dalam Pasal 126 Ayat (5) UU Kepailitan Untuk Proteksi Boedel Pailit

Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya selanjutnya mengadili sendiri dengan menolak PKPU terhadap Alan Kamarullah sehingga tidak jadi pailit sedangkan terhadap PT Semesta Jaya Abadi tetap dalam kondisi pailit.      

Adapun pertimbangan Mahkamah Agung menolak PKPU yang diajukan terhadap Penjamin bersama-sama debitor, antara lain: penjamin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang debitur kepada kreditur lain selain daripada utang yang dijamin oleh penjamin tersebut. Selain itu syarat PKPU/Pailit adalah adanya 2 utang atau lebih yang salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih dimana tentunya kreditur Lain dari Penjamin dan Debitor tentunya berbeda, sehingga akan timbul permasalahan dalam proses pendaftaran tagihan maupun pemberesannya. (ASN)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…