Cari Berita

Ada Panitera Muda, Apakah Ada Panitera Tua?

M Tasnim - Dandapala Contributor 2025-04-24 16:05:56
Ilustrasi sidang (dok.pn bantul)

BEBERAPA waktu terakhir ramai berita tentang penangkapan aparat pengadilan. Salah satu yang ditangkap adalah seorang panitera muda. Alih alih bertanya ini dan itu, beberapa teman malah bertanya ; “Ooo, dipengadilan ada yang disebut panitera muda ya ? Berarti panitera tua juga ada ? panitera apa saja yang ada dipengadilan ?” Pertanyaan menarik.

Harus diakui, masih banyak yang belum mengetahui jabatan apa saja yang ada di pengadilan. Lazimnya, orang mengenal hakim dan seseorang yang duduk tepat di samping kanan hakim sebagai panitera. Bahkan ada juga yang menyamakan pegawai pengadilan dengan pegawai kejaksaan.

Dandafellas, Kepaniteraan adalah bagian utama pengadilan yang menjalankan administrasi pengadilan dan dukungan teknis persidangan. Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan. Nah, kepaniteraan di pengadilan negeri kelas II dan I B terdiri dari kepaniteraan pidana, perdata dan hukum. 

Baca Juga: Profesi Hakim dan Kisah Nabi Sulaiman Adili Perkara Rebutan Bayi

Untuk pengadilan kelas IA dan IA khusus, terdapat kepaniteraan khusus yaitu niaga, tipikor dan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial).  Di Pengadilan Agama, terdapat kepaniteraan gugatan, permohonan dan hukum.

Masing masing kepaniteraan ini dipimpin oleh satu orang yang di sebut panitera muda yang bertanggung jawab kepada Panitera. Ini adalah lingkup struktural pengadilan. 

Muncul pertanyaan, siapa yang bersidang membantu hakim ? umumnya yang bersidang adalah Panitera Pengganti. Meski tidak menutup kemungkinan Panitera ingin bersidang dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Panitera yang membantu hakim dalam perkara tertentu.

Lalu apakah Panitera Muda juga dapat bersidang ? tentu saja. Panitera Muda dapat bersidang dalam kapasitas jabatan fungsionalnya sebagai panitera pengganti. Bingung ? jangan guys. Singkatnya, kecuali Panitera, mereka yang membantu hakim dengan duduk disampingnya membantu mencatat jalannya persidangan disebut Panitera Pengganti. 

Secara struktural, seorang yang telah menduduki jabatan panitera pengganti melalui proses promosi dapat menjadi panitera muda bahkan Panitera. Sederhananya lagi, dalam persamaan ala matematika, seorang panitera muda pasti menjabat sebagai panitera pengganti tapi seorang panitera pengganti belum tentu menjabat sebagai panitera muda.

Well, apakah ada sebutan panitera tua ? gak ada yaa dandafellas. Hanya saja, siapapun, termasuk panitera, akan Tua pada waktunya.  (MT/asp)

Baca Juga: PN Bireuen Berhasil Diversi 10 Anak yang Tawuran dan Diminta Jadi Marbot Masjid



Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum