Cari Berita

Profesi Hakim dan Kisah Nabi Sulaiman Adili Perkara Rebutan Bayi

Muhammad Nurulloh Jarmoko\nBagus Sujatmiko - Dandapala Contributor 2025-03-22 08:05:00
Ilustrasi (dok.ist)

DUA wanita datang kepada Nabi Daud ‘alaihissalam mengadukan perkara setelah salah satu anak mereka diterkam serigala. Mereka saling mengklaim bahwa anak yang masih hidup adalah miliknya. Wanita yang lebih tua bersikeras anak itu miliknya, sementara wanita yang lebih muda juga tidak mengalah. Berdasarkan bukti yang ada, Nabi Daud memutuskan anak tersebut diberikan kepada wanita yang lebih tua, sehingga wanita yang lebih muda pulang dengan sedih, sementara wanita yang lebih tua mengambil anak itu dengan senang.


Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, yang dikenal akan hikmahnya, menyaksikan keadaan ini dan memutuskan untuk menguji keduanya.  Nabi Sulaiman ‘alaihissalam memang dikenal seorang nabi yang memiliki pandangan tajam, diberi hikmah yang mendalam oleh Allah subhanahu wata’ala dan diajari bagaimana menjelaskan seruan-Nya. Dalam hati, beliau berpikir, “Yang dapat memutus perkara ini adalah perasaan yang lembut, bukan akal. Karena itu, aku akan meminta pandangan kedua wanita itu. 

Baca Juga: Lentera Ramadhan, Teladan Nabi Muhammad SAW sebagai Hakim

Siapa yang kecintaannya lebih besar terhadap si anak, maka aku akan berikan anak itu padanya.” 

Kemudian, Nabi Sulaiman bertanya kepada mereka, “Masing-masing meyakini bahwa ini adalah anak kalian?” 

“Betul,” jawab mereka.

“Dan kalian mengklaim itu adalah anak kalian?”  

“Betul sekali.”   

“Sekarang berikanlah aku pisau tajam untuk membelah anak ini jadi dua!”   

Sontak wanita yang lebih muda berteriak keras, “Jangan, jangan lakukan itu! Itu anak dia!” 

Sementara wanita yang lebih tua hanya diam.    

Akhirnya, wanita yang lebih muda merelakan anaknya diberikan kepada wanita yang lebih tua agar si anak bisa tumbuh bersamanya daripada harus dibelah dua. Dengan tumbuhnya si anak itu, walaupun bukan dalam asuhan dirinya, si wanita muda merasa lebih tenang. Memang, ibu mana yang tega melihat anaknya dibelah dua? Dari situ saja Nabi ‘alaihissalam bisa melihat, hingga kemudian beliau melirik kepada wanita yang lebih muda dan berkata, “Berarti itu adalah anakmu, ambillah!”


Dari reaksi ini, Nabi Sulaiman menyimpulkan bahwa wanita yang lebih muda adalah ibu sejati karena menunjukkan kasih sayang yang besar. Akhirnya, Nabi Sulaiman memberikan anak tersebut kepada wanita yang lebih muda, membuktikan kebijaksanaannya dalam menyelesaikan perkara yang rumit.  Kebijaksanaan Nabi Sulaiman dan Nabi Daud juga disinggung dalam Alquran surah Al-Anbiya ayat 79. ''Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat), dan kepada masing-masing mereka (Daud dan Sulaiman) telah Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan kamilah yang melakukannya.'' 


Demikian kisah yang disarikan dari hadits sahih yang diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahîh-nya, tepatnya dalam Kitâb Ahâdîts al-Anbiyâ, Bâb Tarjamah Sulaimân, jilid 6, hal. 458, nomor hadits 3427, juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitâb al-Aqdhiyah, Bâb Ikhtilâf al-Mujtahidîn, jilid 3, hal. 1344, nomor hadits 1720. 

Pelajaran dari Kisah Ini yang dapat diambil hikmahnya untuk profesi Hakim adalah:

1. Hakim harus menunjukkan kecerdasan dalam menetapkan hukum.

Hal ini selaras juga dengan dalam kode etik pedoman perilaku hakim  yang diatur dakam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012. Dalam pembukannya menyataka bahwa hakim sebagai aktor utama atau  figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.

2. Seorang hakim dapat mengoreksi keputusan hakim sebelumnya jika ditemukan fakta baru.

Hal ini selaras dengan mekanisme upaya hukum Peninjauan kembali dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 67 huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yag menyatakan bahwa syarat penunjauan kembali adalah apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.

3. Pengambilan keputusan dapat didasarkan pada persepektif psikologis.

Jika dikaji dari perspektif psikologi Nabi Sulaiman menunjukkan kecerdasan dan pemikiran kritis dalam menyelesaikan perkara ini. Dengan mengusulkan agar bayi dibelah dua, ia tidak benar-benar bermaksud melaksanakan tindakan itu, tetapi ingin melihat reaksi emosional dari kedua wanita tersebut. Ibu yang sebenarnya menunjukkan altruisme dan kasih sayang dengan rela mengorbankan haknya demi keselamatan anaknya.


Referensi: 

Baca Juga: Sengketa Merek, TikTok Kalah Lawan TikTok dari Bandung

https://khazanah.republika.co.id/berita/qf06dv430/kebijaksanaan-nabi-sulaiman

https://islam.nu.or.id/hikmah/kecerdasan-nabi-sulaiman-dan-kisah-anak-diterkam-serigala-1pRsl

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum