Cari Berita

Akademisi UGM Gagas Badan Pemulihan Aset Independen

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2026-10-06 09:35:10
Dok. TV Parlemen

Jakarta - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar mendorong penguatan mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, perampasan aset tanpa proses pidana (non-conviction based asset forfeiture) perlu ditempatkan sebagai mekanisme pelengkap, bukan pengganti proses pidana.

Hal itu disampaikan Akbar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (5/10/2026). RDPU tersebut digelar untuk menerima masukan dalam penyusunan RUU tentang Perampasan Aset.

Akbar mengatakan, perampasan aset dapat dilakukan sebelum maupun setelah proses pidana. Namun, perampasan tersebut tidak boleh menghentikan proses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital

“Perampasan aset tanpa proses pidana ini tidak boleh menggantikan proses pidananya. Jadi dia hanya sebagai pelengkap atau komplementer” ujar Akbar dalam paparannya.

Menurutnya, ketika suatu aset telah dirampas, bukan berarti pemilik atau pelaku tindak pidana terbebas dari proses pidana. Sebaliknya, proses pidana juga tidak menghilangkan kemungkinan dilakukan perampasan aset. “Artinya perampasan asset dapat dilakukan sebelum maupun setelah proses pidana” tegasnya.

Akbar menilai mekanisme perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam hukum Indonesia, termasuk melalui KUHP, KUHAP, dan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, pelaksanaannya dinilai belum optimal.

Dalam perkara korupsi, misalnya, Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti. Akbar mengusulkan agar uang pengganti ditempatkan sebagai mekanisme ketika perampasan aset tidak berhasil dilakukan. “Sehingga secara yuridis perlu diperkuat perampasan asset ini,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pemulihan aset bagi korban. Prinsip crime does not pay, menurut Akbar, perlu diwujudkan agar hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku sementara korban belum memperoleh haknya.

Baca Juga: Urgensi Aturan Eksekusi Aset Kripto: Pembaruan Hukum Perdata dalam Era Digital

Dalam konteks kelembagaan, Akbar mengusulkan pembentukan badan pemulihan aset yang independen. Badan tersebut dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK.

“Tidak ideal kita selalu membangun badan baru. Namun agar menyederhanakan dan membuat fokus yang lebih baik, akan lebih tepat kita membangun badan pemulihan aset yang independen” pungkasnya. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…