Cari Berita

Mengenal Konsep NCB atau Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi

Eliyas Eko Setyo – Hakim PN Sampang - Dandapala Contributor 2026-04-21 11:30:18
Dok. Penulis. Eliyas Eko Setyo – Hakim PN Sampang.

Kasus Korupsi di Indonesia banyak menimbulkan kerugian secara tidak proporsional terhadap keuangan negara atau perekonomian negara hal ini apabila tidak dilakukan upaya pencegahan akan berdampak pada terhambatnya pembangunan nasional. Yang sebagaimana penulis kutip dalam buku pedoman KPK,”bahwa konsep kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara karena perbuatan melawan hukum atau kelalaian seseorang dan/atau keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia”.

Dalam konteks ini yang dimaksud dengan kekayaan milik negara adalah segala bentuk kekayaan milik negara, baik yang terlepas maupun yang tidak, termasuk semua bagian dari kekayaan milik negara serta segala hak dan kewajiban yang timbul dari:

  1. Tunduk pada penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban penyelenggara negara di pusat dan daerah;
  2. Dikuasai, dikelola dan bertanggung jawab oleh badan usaha milik negara atau daerah, yayasan, badan hukum, perusahaan modal negara atau perusahaan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

Konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB)

Guna melaksanakan tindakan atau Upaya pembrantasan tindak pidana kejahatan kerah putih ini, penulis mencoba menghubungkan dengan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) untuk melakukan pemulihan aset atau upaya perampasan aset tanpa tuntutan pidana yang mencontoh dari negara common law, seperti Amerika Serikat. Penulis jelaskan konsep ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak kejahatan tanpa terlebih dahulu menjatuhkan pidana pada pelakunya, namun Indonesia saat ini terkendala belum memiliki regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme tersebut.

Baca Juga: Dirbinganis Hasanudin Gagas Perampasan Aset Non-Penal Berbasis Keadilan Sosial

Sebagaimana penulis kutip juga dari pendapat Fletcher N. Baldwin, Jr., model civil forfeiture atau perampasan aset signifikan untuk diterapkan di Indonesia, karena perampasan aset menggunakan pembalikan beban pembuktian dan dapat melakukan penyitaan lebih cepat setelah diduga adanya hubungan aset dengan tindak pidana. Terlebih lagi dalam perampasan aset, gugatan dialamatkan pada aset bukan pada tersangka atau terdakwa sehingga aset negara tetap dapat diambil meski pelaku meninggal dunia atau belum dapat diproses melalui peradilan pidana.

Di Indonesia, syarat dan tata cara pemenuhan perampasan aset masih terbatas sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 79. Begitu pula dengan pengaturan mengenai “pengembalian aset” tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perampasan aset secara pidana, dikenal juga sebagai perampasan aset secara in personam, karena didasarkan pada keputusan pidana dan ditujukan kepada seseorang secara pribadi dan membutuhkan pembuktian bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana terlebih dahulu sebelum merampas aset tersebut dari terdakwa dalam mengambil alih aset yang dimiliki oleh terdakwa.

Berikut ini adalah ciri-ciri penjatuhan keputusan di dalam hukum pidana diantaranya Pertama, harus didasarkan pada dakwaan khusus yang mengacu pada tindak pidana tertentu daripada identifikasi umum dari kejahatan yang dilakukan;

Kedua, harus memerlukan bukti yang sesuai dengan standar pembuktian untuk memenuhi persyaratan daripada menggunakan identifikasi umum dari kejahatan;

Ketiga, Harus memiliki bukti yang sesuai Tidak boleh ada penuntutan terhadap kejahatan yang sama yang telah dinyatakan tidak bersalah.

Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) sejak tahun 2006. Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional.

Konsep NCB memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku hal ini bertujuan agar aset hasil tindak pidana tudak dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. Hal ini menjadi penyebab proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.

Sehingga desakan kepada pemerintah yang saat ini banyak digaungkan diruang publik menyuarakan agar segera diundangkan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan demontrasi sangat diharapkan menjadi regulasi. Dan banyak yang menaruh harapan besar bahwa regulasi ini bisa menjadi senjata pamungkas pemberantasan korupsi, khususnya untuk benar-benar “memiskinkan” koruptor.

Selain itu lemahnya penegakan hukum di Indonesia menjadi salah satu faktor terhambatnya pelaksaanaan penegakan hukum karena regulasi yang belum memadai dan ada aturan-aturan strategis lain yang juga belum kita miliki, oleh karena itu, tuntutan mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset penting.

Kesimpulan

Dengan demikian dapat penulis simpulkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia disebabkan regulasi yang belum memadai, selain itu adanya tersangka tidak ditemukan, tersangka melarikan diri, tersangka atau tedakwa menjadi gila, tidak terdapat ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan untuk dilakukan gugatan perdata, sedangkan kerugian keuangan negara nyata adanya, sementara aset tersebut juga tidak diletakkan dalam sita pidana.

Sehingga permasalahan hukum yang masih belum tersentuh tersebut tidak dapat diselesaikan melalui proses pidana, sebab proses pidana merupakan proses in personam yang melekat pada diri pelaku. Karena itu, salah satu tuntutan perbaikan regulasi, termasuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset yang ada dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi Tahun 2003 sangat penting diwujudkan.

Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital

Selain itu korupsi di tubuh penegak hukum, penggunaan hukum untuk kepentingan politik, serta ketidaksungguhan APH dan keterbatasan kapasitas APH. Perlu menjadi fokus dalam upaya mendorong perbaikan penegakan hukum di Indonesia. (ldr)

Referensi :

  • Febby Mutiara Nelson, “Kerugian Keuangan Negara, Asset Recovery, MLA”, Powerpoint, slide 4.
  • Ian Smith, Tim Owen, et. al, Asset Recovery: Criminal Confiscation and Civil Recovery, (United Kingdom: Reed Elsevier Ltd, 2003), hlm. 21. 9
  • Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Jakarta: Alumni 2007, hlm. 207.
  • Refki Saputra, “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset Di Indonesia”, , 16 Juni 2017.
  • Sudarto, “Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. V, No. 1 (Januari-Juni 2017), hlm. 111.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…