Kasus Korupsi di Indonesia banyak
menimbulkan kerugian secara tidak proporsional terhadap keuangan negara atau
perekonomian negara hal ini apabila tidak dilakukan upaya pencegahan akan
berdampak pada terhambatnya pembangunan nasional. Yang sebagaimana penulis
kutip dalam buku pedoman KPK,”bahwa konsep kerugian keuangan negara adalah
berkurangnya kekayaan negara karena perbuatan melawan hukum atau kelalaian
seseorang dan/atau keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia”.
Dalam konteks ini yang dimaksud dengan
kekayaan milik negara adalah segala bentuk kekayaan milik negara, baik yang
terlepas maupun yang tidak, termasuk semua bagian dari kekayaan milik negara
serta segala hak dan kewajiban yang timbul dari:
- Tunduk
pada penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban penyelenggara negara di
pusat dan daerah;
- Dikuasai,
dikelola dan bertanggung jawab oleh badan usaha milik negara atau daerah,
yayasan, badan hukum, perusahaan modal negara atau perusahaan modal pihak
ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Konsep non-conviction based asset
forfeiture (NCB)
Guna melaksanakan tindakan atau Upaya pembrantasan
tindak pidana kejahatan kerah putih ini, penulis mencoba menghubungkan dengan konsep
non-conviction based asset forfeiture (NCB) untuk melakukan
pemulihan aset atau upaya perampasan aset tanpa tuntutan pidana yang mencontoh
dari negara common law, seperti Amerika Serikat. Penulis jelaskan konsep ini
bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak
kejahatan tanpa terlebih dahulu menjatuhkan pidana pada pelakunya, namun
Indonesia saat ini terkendala belum memiliki regulasi komprehensif yang secara
khusus mengatur mekanisme tersebut.
Baca Juga: Dirbinganis Hasanudin Gagas Perampasan Aset Non-Penal Berbasis Keadilan Sosial
Sebagaimana penulis kutip juga dari
pendapat Fletcher N. Baldwin, Jr., model civil forfeiture atau perampasan
aset signifikan untuk diterapkan di Indonesia, karena perampasan aset
menggunakan pembalikan beban pembuktian dan dapat melakukan penyitaan lebih
cepat setelah diduga adanya hubungan aset dengan tindak pidana. Terlebih lagi
dalam perampasan aset, gugatan dialamatkan pada aset bukan pada
tersangka atau terdakwa sehingga aset negara tetap dapat diambil meski pelaku
meninggal dunia atau belum dapat diproses melalui peradilan pidana.
Di Indonesia, syarat dan tata cara pemenuhan
perampasan aset masih terbatas sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang Pasal 79. Begitu pula dengan pengaturan mengenai “pengembalian aset” tidak
diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Perampasan aset secara pidana, dikenal
juga sebagai perampasan aset secara in personam, karena didasarkan pada
keputusan pidana dan ditujukan kepada seseorang secara pribadi dan membutuhkan
pembuktian bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana terlebih dahulu sebelum
merampas aset tersebut dari terdakwa dalam mengambil alih aset yang dimiliki
oleh terdakwa.
Berikut ini adalah ciri-ciri penjatuhan
keputusan di dalam hukum pidana diantaranya Pertama, harus didasarkan pada
dakwaan khusus yang mengacu pada tindak pidana tertentu daripada identifikasi
umum dari kejahatan yang dilakukan;
Kedua, harus memerlukan bukti yang
sesuai dengan standar pembuktian untuk memenuhi persyaratan daripada
menggunakan identifikasi umum dari kejahatan;
Ketiga, Harus memiliki bukti yang sesuai
Tidak boleh ada penuntutan terhadap kejahatan yang sama yang telah dinyatakan
tidak bersalah.
Indonesia sebenarnya telah meratifikasi
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) sejak
tahun 2006. Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang
secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa
tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional.
Konsep NCB memungkinkan negara melakukan
perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus
menunggu vonis pidana terhadap pelaku hal ini bertujuan agar aset hasil tindak
pidana tudak dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai
mekanisme keuangan yang kompleks. Hal ini menjadi penyebab proses pemulihan
kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu
putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.
Sehingga desakan kepada pemerintah yang
saat ini banyak digaungkan diruang publik menyuarakan agar segera diundangkan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan demontrasi sangat diharapkan
menjadi regulasi. Dan banyak yang menaruh harapan besar bahwa regulasi ini bisa
menjadi senjata pamungkas pemberantasan korupsi, khususnya untuk benar-benar “memiskinkan”
koruptor.
Selain itu lemahnya penegakan hukum di
Indonesia menjadi salah satu faktor terhambatnya pelaksaanaan penegakan hukum
karena regulasi yang belum memadai dan ada aturan-aturan strategis lain yang
juga belum kita miliki, oleh karena itu, tuntutan mempercepat pengesahan RUU Perampasan
Aset penting.
Kesimpulan
Dengan demikian dapat penulis simpulkan
lemahnya penegakan hukum di Indonesia disebabkan regulasi yang belum memadai, selain
itu adanya tersangka tidak ditemukan, tersangka melarikan diri, tersangka atau
tedakwa menjadi gila, tidak terdapat ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan
untuk dilakukan gugatan perdata, sedangkan kerugian keuangan negara nyata
adanya, sementara aset tersebut juga tidak diletakkan dalam sita pidana.
Sehingga permasalahan hukum yang masih
belum tersentuh tersebut tidak dapat diselesaikan melalui proses pidana, sebab
proses pidana merupakan proses in personam yang melekat pada diri pelaku. Karena
itu, salah satu tuntutan perbaikan regulasi, termasuk mempercepat pengesahan
RUU Perampasan Aset yang ada dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi
Tahun 2003 sangat penting diwujudkan.
Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital
Selain itu korupsi di tubuh penegak
hukum, penggunaan hukum untuk kepentingan politik, serta ketidaksungguhan APH dan
keterbatasan kapasitas APH. Perlu menjadi fokus dalam upaya mendorong perbaikan
penegakan hukum di Indonesia. (ldr)
Referensi :
- Febby Mutiara Nelson, “Kerugian
Keuangan Negara, Asset Recovery, MLA”, Powerpoint, slide 4.
- Ian Smith, Tim Owen, et. al,
Asset Recovery: Criminal Confiscation and Civil Recovery, (United
Kingdom: Reed Elsevier Ltd, 2003), hlm. 21. 9
- Purwaning M. Yanuar, Pengembalian
Aset Hasil Korupsi. Jakarta:
Alumni 2007, hlm. 207.
- Refki
Saputra, “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana
(Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset Di
Indonesia”, , 16 Juni 2017.
- Sudarto, “Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. V, No. 1 (Januari-Juni 2017), hlm. 111.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI