Cari Berita

Apakah Pengakuan Bersalah Terdakwa dapat dicabut?

Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra-Ketua PN Situbondo - Dandapala Contributor 2026-02-08 14:30:50
Dok. Penulis.

Sebagaimana kita mafhumi bersama, Pengakuan Bersalah (PB) merupakan aturan baru dalam KUHAP yang lahir sebagai respons terhadap permasalahan dalam praktik peradilan pidana sebelumnya. Selama ini, terdakwa yang membenarkan dakwaan dan mengakui kesalahannya tetap menjalani proses pembuktian dan persidangan yang sama panjangnya dengan perkara di mana terdakwa tidak mengakui dakwaan atau kesalahannya. Hal ini sering kali menyebabkan ketidakefisienan dalam penanganan perkara pidana.

Secara normatif, PB bukanlah mekanisme yang main-main. Ia dipagari oleh syarat dan prosedur yang ketat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Syarat utamanya diatur dalam Pasal 78 ayat (1) KUHAP, yaitu:  

a.    Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;  

Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni

b.    Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau  

c.     Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.  

Selain itu, Pasal 234 KUHAP mengatur bahwa PB dapat dilakukan di persidangan setelah Mekanisme Keadilan Restoratif gagal, dengan syarat tindak pidana yang ancamannya di atas 5 tahun tetapi tidak lebih dari 7 tahun.

Lebih lanjut, ketika terdakwa menyatakan PB, ia wajib didampingi oleh advokat. PB harus dibuat secara tertulis, dan salah satu isinya adalah perjanjian bahwa PB mengikat bagi para pihak yang menyetujuinya serta berlaku seperti undang-undang (Pasal 78 ayat (7) huruf e KUHAP). Penerimaan PB pun dilakukan melalui proses pemeriksaan di persidangan.

Ketatnya syarat dan mekanisme penerimaan PB ini berbanding lurus dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa, terutama berupa imbalan keringanan hukuman (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Dari sisi prosedur acara, pemeriksaan perkara berubah menjadi pemeriksaan singkat, yang mengubah proses dari pemeriksaan biasa menjadi lebih efisien. Dengan demikian, mekanisme PB dapat dilihat sebagai "jalur cepat" dalam pemeriksaan perkara pidana, dengan tujuan utama mencapai efisiensi waktu dan sumber daya.

Namun, muncul pertanyaan krusial: Bagaimana jika, setelah syarat ketat terpenuhi, PB diterima, dan pemeriksaan menjadi singkat, terdakwa kemudian menyatakan mencabut PB-nya karena alasan tertentu? Apakah KUHAP mengatur tentang pencabutan PB?

Dalam KUHAP, memang tidak terdapat norma eksplisit mengenai pencabutan PB. Tidak ada syarat atau mekanisme yang mengatur bahwa setelah PB diajukan dan diterima, ia dapat diubah, dicabut, atau dibatalkan. Dengan tidak adanya aturan tersebut, apakah PB menjadi sesuatu yang mutlak dan tidak boleh dikoreksi kembali?

Normatifnya, dengan syarat ketat pengajuan dan penerimaan PB, serta akibat hukum yang menyatakan bahwa PB mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak, tampaknya PB tidak membuka ruang koreksi. Setelah PB diajukan dan diterima, tidak ada celah mekanisme untuk mencabutnya. 

Akan tetapi, jika kita kembalikan pada asas utama KUHAP yang mengedepankan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), konstruksi bahwa PB tidak dapat dicabut bisa dipertanyakan. Dalam praktik, terdapat dua kondisi hipotetis utama yang dapat muncul:

Kondisi Pertama: Bagaimana jika terdakwa yang awalnya mengaku bersalah, ternyata di persidangan dengan acara singkat menyatakan bahwa pengakuan tersebut dilakukan karena tekanan, iming-iming, atau dijadikan "pion" untuk melindungi pelaku utama? Atau, terdakwa mencabut PB karena pengakuan sebelumnya disebabkan ancaman terhadap keluarganya? Atau sebab-sebab lain yang menunjukkan adanya tekanan, penipuan, relasi kuasa, yang tidak bisa Terdakwa sampaikan saat sidang pengajuan dan penerimaan PB sebelumnya.

Kondisi ini dapat menimbulkan pandangan bahwa jika hakim menutup pintu pencabutan PB, pengadilan tidak lagi menyidangkan kebenaran material, melainkan sebuah "skenario" ketidakbenaran. Di sisi lain, jika pencabutan PB dikabulkan, bukankah ini bertentangan dengan Pasal 78 ayat (7) huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa isi perjanjian PB mengikat seperti undangundang?

Kondisi Kedua: Terdakwa berkeberatan atas isi dan syarat dalam dokumen perjanjian PB, misalnya mengenai besaran kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi. Kualifikasi ini lebih mengedepankan aspek ikatan janji, karena PB mengandung kewajiban finansial yang mengikat terdakwa seperti undangundang. Apakah ada ruang bagi terdakwa untuk mengoreksi kesediaannya?

Dalam Kondisi Pertama, hakim tidak mungkin mendiamkan begitu saja. Berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan HAM, hakim akan menafikan efisiensi sementara untuk memberikan kesempatan pembuktian substantif atas alasan pencabutan PB. Advokat yang mendampingi saat PB ditandatangani akan diperiksa, serta bukti tekanan, penipuan, atau relasi kuasa akan divalidasi. Kita ingat, dalam mekanisme KUHAP lama, jika terdakwa mencabut isi Berita Acara Penyidikan, hakim akan memanggil saksi penyidik untuk memberikan keterangan di persidangan.

Meskipun tidak ada mekanisme pencabutan PB secara eksplisit, tidak salah jika terdakwa diberi ruang untuk membuktikan alasan pencabutannya dalam acara pemeriksaan singkat tersebut. Jika alasan tersebut berdasar, hakim dapat menafikan PB sebelumnya dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Sebaliknya, jika alasan pencabutan PB tidak berdasar, maka tentu terdakwa dinyatakan bersalah. Tetapi konstruksi ini akan menimbulkan masalah, bagaimana status dari PB-nya? Apakah karena terdakwa mencabut PB maka dia tidak mendapatkan keuntungan dari PB berupa keringanan hukuman dan pembatasan kasasi? 

Sedangkan dalam Kondisi Kedua, apakah Hakim ada mendiamkan juga? Apakah perlu Hakim memeriksa kembali isi kesepakatan penerimaan PB? Ataukah abai dengan alasan kesepakatan tersebut mengikat selayaknya UU bagi Terdakwa? 

Dari dua kondisi di atas, terlihat bahwa pencabutan PB berpotensi menyebabkan "persidangan lama". Di sinilah muncul mekanisme alternatif untuk menampung "pencabutan PB" melalui proses pemeriksaan yang lebih mendalam, yaitu dengan menerapkan Pasal 257 ayat (3) huruf b KUHAP. Pasal tersebut mengatur: Dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, hakim memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa.

Logika penerapannya sederhana:  

  1. Saat terdakwa menyatakan keberatan atau mencabut PB di hadapan hakim, perkara yang tadinya "terang" menjadi "kabur" kembali.  
  2. Pencabutan PB karena terdakwa mengaku tidak bersalah otomatis membutuhkan pemeriksaan tambahan yang mendalam. Jika pemeriksaan ini melampaui batas waktu 14 hari (karakteristik acara singkat), hakim memiliki legitimasi untuk mengalihkan proses dari pemeriksaan singkat menjadi biasa.  

Dengan demikian, Pasal 257 ayat (3) KUHAP memberikan ruang bagi terdakwa untuk mencabut PB-nya (meskipun tidak diatur secara langsung dalam KUHAP). Jika dibutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, hakim dapat mengembalikan proses ke pemeriksaan Biasa, di mana terdakwa diberi kesempatan luas untuk membuktikan ketidakbersalahannya atau alasan pencabutan PB-nya. Namun, jika pemeriksaan tambahan dapat diselesaikan dalam 14 hari, tidak perlu dialihkan ke pemeriksaan biasa, tetapi akan menimbulkan permasalahan dari status keuntungan PB dari sisi upaya hukumnya.

Baca Juga: Part 1. Plea Bargain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Langkah ini merupakan bentuk pemaknaan yang lebih luas terhadap rasa keadilan. Pasal 257 ayat (3) KUHAP berfungsi sebagai "jembatan" prosedural agar ruang koreksi PB terbuka, demi menghasilkan keadilan yang hakiki. Pertanyaan akhirnya adalah: Apakah pendekatan ini sesuai dengan kehendak pembuat KUHAP? (gp/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…