Cari Berita

Tok! PN Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Sadis Mahasiswi UTM

Wienda Kresnantyo (Humas PN Bangkalan) - Dandapala Contributor 2025-05-22 19:20:54
Dok. PN Bangkalan.

Bangkalan. Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Jawa Timur menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sadis yang merenggut nyawa EJ yang merupakan seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum dan keadilan sosial, Kamis 22/05/2025.

Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban EJ. Sebelumnya, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq Bin Umar Faruk didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Aksi Solidaritas Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura di PN Bangkalan Berjalan Kondusif

Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan masyarakat Bangkalan karena ketika korban pertama kali ketika ditemukan dalam keadaan leher tergorok dan dibakar di area bekas tempat pemotongan kayu yang terletak di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

“Kondisi korban tersebut mengguncang masyarakat setempat dan memicu kemarahan publik. Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah tersebut adalah seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura atas nama EJ, terang rilis yang dikutip DANDAPALA.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa putusan hukuman mati ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai sarana preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Putusan ini juga telah mempertimbangkan aspek hak asasi manusia. Lebih lanjut, putusan ini juga diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dalam masyarakat yang sempat terguncang akibat kejadian tragis tersebut,ungkap Ketua Majelis Danang Utaryo dengan didampingi Kadek Dwi Krisna Ananda dan Benny Haninta Surya sebagai hakim anggota.

"Sidang yang telah berlangsung selama 11 kali mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembuktian dari penuntut umum, mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, tuntutan, pembelaan, hingga replik-duplik. Seluruh proses persidangan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum acara pidana. Majelis hakim juga telah memberikan hak yang sama baik kepada Penuntut Umum dan Terdakwa," jelas Wienda Kresnantyo selaku Humas PN Bangkalan saat dietemui Tim Dandapala.(EES/LDR).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI