Cari Berita

Akui Bersalah, Kasus Pemalsuan Surat Mahkamah Syar'iyah Disidang Acara Singkat

Humas PN Blangkajeren - Dandapala Contributor 2026-04-24 11:55:16
Dok. PN Blangkajeren

Blangkejeren, Aceh - Implementasi mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) berdasarkan ketentuan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diterapkan perdana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren pada Rabu (22/04/2026).

“Perkara pemalsuan surat keterangan cerai ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Nomor 32/Pid.B/2026/PN Bkj dengan Susunan Majelis Hakim Dipo Septiawan, Nurhalimatuz Zahro dan Rafi Muhammad Ave”, kata Ketua PN Blangkejeren, Bob Rosman.

Perkara ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang membuat dokumen palsu yang mengatasnamakan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren dengan membuat kop surat secara manual dengan mencontoh kop surat dokumen akta cerai pada lama website MS Kutacane, dan logonya menyalin dari website MS Blangkejeren di aplikasi Chrome.

Baca Juga: KUHAP BARU: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

Terdakwa melancarkan aksinya dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nama Ketua MS Blangkejeren, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu Pasal 391 ayat (1) KUHP kemudian diupayakan mekanisme Pengakuan Bersalah terhadap Terdakwa.

“Terdakwa mengakui kesalahannya sehingga kami Majelis Hakim menawarkan kesediaan Penuntut Umum untuk mengalihkan acara pemeriksaan menjadi acara pemeriksaan singkat dan disetujui oleh Penuntut Umum”, ungkap Ketua Majelis Hakim, Dipo Septiawan.

Baca Juga: 508 Hakim Ikuti Pelatihan Implementasi KUHAP, Hakim Agung Sutarjo Beri Pesan Ini!

Ketua PN Blangkejeren menetapkan Hakim Tunggal yaitu Rafi Muhammad Ave yang akan memeriksa dan memutus perkara dalam acara pemeriksaan singkat tersebut.

“Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain) merupakan bentuk komitmen PN Blangkejeren yang bersandar pada filosofi dan paradigma pemidanaan di dalam KUHP dan KUHAP baru di setiap menangani perkara yang diterima serta memaksimalkan fitur menu Pengakuan Bersalah pada aplikasi SIPP”, jelas Rafi Muhammad Ave kepada Tim Dandapala. (yl/al/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…