Cari Berita

PN Pontianak Siap Jadi Garda Akhir Lawan Uang Palsu di Kalbar

Urip Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-05-13 16:00:18
Dok. PN Pontianak

Pontianak - Kalimantan Barat, Penguatan pemberantasan tindak pidana uang palsu di Kalimantan Barat dinilai tidak cukup hanya mengandalkan aparat kepolisian dan Bank Indonesia. Lembaga peradilan, khususnya hakim dan pengadilan, disebut memegang peran penting sebagai garda akhir penegakan hukum untuk memastikan uang palsu tidak kembali beredar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PN Pontianak, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara setelah mencermati ancaman peredaran uang palsu di sejumlah wilayah, seperti Pontianak, Kubu Raya, hingga kawasan perbatasan Sambas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.

I Dewa menilai bahwa, "kejahatan pemalsuan uang bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas ekonomi dan kedaulatan negara."

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Berdasarkan data yang dihimpun dari BI Kalimantan Barat, menunjukkan bahwa jumlah Rupiah tidak asli yang tercatat di Polda Kalimantan Barat mencapai 4.994 biliet. Modus yang digunakan pelaku umumnya berupa pencetakan uang menggunakan printer rumahan, kemudian diedarkan dalam transaksi kebutuhan sehari-hari maupun pembayaran utang.

Sejumlah kasus terbaru memperlihatkan pola peredaran uang palsu yang semakin beragam. Pada Februari 2025 di Pontianak, aparat menemukan uang palsu senilai Rp28,9 juta yang diduga dibeli dari Cirebon untuk diedarkan di Kalbar. Selanjutnya pada Agustus 2025 di Kubu Raya, pelaku mencetak uang palsu senilai Rp6 juta untuk membeli sembako. Sementara di Sambas, uang palsu senilai Rp1,8 juta digunakan untuk membayar hutang.

Selanjutnya I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menambahkan dalam sistem peradilan pidana modern, pengadilan tidak lagi hanya dipandang sebagai lembaga pemutus perkara. "Pengadilan juga berfungsi menjaga integritas sistem ekonomi dan kepercayaan publik terhadap mata uang negara" ujarnya.

Peran tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menempatkan pemalsuan mata uang sebagai kejahatan serius terhadap kepentingan negara. Pasal 381 ayat (2) KUHP Nasional mengatur bahwa mata uang palsu, alat cetak, dan bahan yang digunakan untuk memalsukan uang dapat “dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.” 

Ketentuan itu menegaskan kewenangan hakim dalam menentukan status barang bukti uang palsu melalui amar putusan. Dengan kewenangan tersebut, pengadilan menjadi institusi yang memastikan barang bukti uang palsu tidak kembali beredar di tengah masyarakat. 

Dalam berbagai materi implementasi KUHP Baru yang disusun Mahkamah Agung juga ditegaskan bahwa amar putusan pidana harus memuat secara jelas status barang bukti, termasuk apakah dirampas untuk dimusnahkan.

Peran hakim dinilai semakin penting karena tindak pidana uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian individual, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran, dan berdampak pada keamanan nasional.

Selain menjatuhkan pidana kepada pelaku, pengadilan juga berfungsi memperkuat pendekatan edukatif dan preventif. Putusan hakim yang tegas terhadap pelaku pemalsuan uang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus pesan sosial bahwa pemalsuan uang merupakan kejahatan serius terhadap negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Urif Syarifudin dari Sumber BI Kalimantan Barat, bahwa Forum BOTASUPAL Kalimantan Barat sendiri hingga kini disebut belum terbentuk secara formal dan belum memiliki legalitas pembentukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012. Meski demikian, koordinasi lintas instansi tetap berjalan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

Baca Juga: Teken MoU, Pemkot & PN Pontianak Perkuat Layanan Publik Terpadu

Semangat sinergi antarinstansi tersebut tercermin dalam slogan “Bersinergi menjaga Rupiah, Melindungi Negeri” dan “Bersama, kita jaga Rupiah. Bersama, kita lawan UPAL”.

Ke depan, sinergi antara Bank Indonesia, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dipandang menjadi kunci dalam membangun sistem penegakan hukum terpadu terhadap kejahatan pemalsuan uang. Sebab, keberhasilan pemberantasan uang palsu tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan bangsa.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…