Cari Berita

Aman Dan Kondusif, PN Pinrang Sulsel Laksanakan Eksekusi Risalah Lelang

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-10-03 14:15:51
Dok. PN Pinrang

Pinrang, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan seluas 273 M² yang terletak di jalan poros rappang-pinrang, Desa Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan pada (2/10). 

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pinrang dengan disertai 2 orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan obyek lelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor: 182/73/2023, tanggal 25 Juli 2023…”, ucap Panitera PN Pinrang, Usman saat membacakan penetapan Ketua PN Pinrang sebelum memulai eksekusi.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan risalah lelang yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi, Asse. Pemohon eksekusi memohonkan pengosongan tanah dan bangunan yang telah ia menangkan melalui lelang namun obyek lelang tersebut masih dikuasai oleh termohon eksekusi, Adriani.

Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat

Awalnya termohon eksekusi adalah pemilik obyek lelang. Ia menjaminkan tanah dan bangunan itu sebagai jaminan utangnya di Bank. Dalam perjalananya termohon eksekusi tidak dapat melunasi utangnya sehingga jaminan yang ia berikan harus dilelang. Lelang tersebut dimenangkan oleh pemohon eksekusi berdasarkan grosse risalah lelang nomor: 182/73/2023, tanggal 25 Juli 2023. Selanjutnya, pemohon eksekusi memohonkan eksekusi ke PN Pinrang.

Eksekusi berjalan lancar, aman dan kondusif. Pelaksanaan eksekusi merupakan upaya pengadilan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga: Yuk Kenali Eksekusi Lelang Lewat Paparan 3 Narasumber DJKN Kemenkeu di PERISAI

“PN Pinrang berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, salah satunya melalui pelaksanaan eksekusi yang telah dilaksanakan hari ini”, ujar Ketua PN Pinrang, Farid Hidayat Sopamena kepada Dandapala.

Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pertugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…