Cari Berita

Ambil Narkoba di Dalam Odol, Rizky dan Alfitra Dibui 7 Tahun

Yosep Butar Butar, Andi Aulia Rahman dan Catur Alfath Satriya - Dandapala Contributor 2025-03-26 16:25:30
Gedung PN Teluk Kuantan

Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Rizky Cahyadi (23) dan Alfitra Vizy (18). Para Terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,33 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat kotor 4,03 gram. 

“Menyatakan Terdakwa Rizky Cahyadi Bin Hasriadi dan Terdakwa Alfitra Vizy Bin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum,0 ucap Ketua Majelis Subiar Teguh Wijaya, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Timothee Kencono Malye dan Yosep Butar Butar di ruang sidang PN Teluk Kuantan, Selasa (25/03/2025). 

Kasus bermula ketika Kelvin membantu Ogi untuk menghubungi Rizky Cahyadi untuk mengantarkan shabu ke kota taluk (20/10/2024) dengan janji akan memberikan duit. Atas tawaran tersebut Rizky Cahyadi menyetujuinya dan mengajak Terdakwa Alfitra Vizy untuk menjemput sabu yang ditawarkan tersebut dengan upah memakai gratis dan uang dibagi dua apabila diberikan nantinya. Kemudian besoknya Rizky Cahyadi dan Alfitra Vizy pergi menuju tempat pengambilan shabu yang sudah dibagikan foto lokasinya oleh Ogi selaku pemilik narkotika tersebut. Lalu sebelum sampai kepada lokasi pengambilan para terdakwa ditangkap oleh polisi dan dari hasil pengecekan handphone Rizky Cahyadi ditelusuri tempat pengambilan sabu tersebut dan didapatkan sabu dan ekstasi dalam bungkusan Pepsodent di dalam hutan lindung. 

Baca Juga: PN Rembang Dukung Terwujudnya Indonesia yang Bersih dan Bebas Narkoba

Dalam persidangan kedua terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan Para Terdakwa pun belum sempat menikmati keuntungan hasil penjemputan narkotikanya karena keburu ditangkap oleh polisi. Selain itu Para Terdakwa juga menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga: Akhirnya Divonis Mati, Ini Jejak Nanda Bandar Narkoba dari Balik Penjara

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan penjatuhan berat dan ringannya Terdakwa pada aspek status kepemilikan narkotika, peran Para Terdakwa dalam kepemilikan narkotika dan sejauhmana tingkat kesalahan Para Terdakwa dalam kepemilikan narkotika termasuk jumlah dan jenis barang bukti narkotika. 

Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim meskipun hukumannya lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum