Cari Berita

Malah Jualan Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-05 10:15:44
Ilustrasi (dok.pn)

Batam- Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Kompol Satria Nanda. Ia terbukti menjual narkoba saat menjadi Kasat Narkoba Polres Barelang. Padahal sebagai Kasat Narkoba tugasnya membasmi peredaran narkoba illegal.

Menyatakan terdakwa SATRIA NANDA, S.I.K., M.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dituangkan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara Seumur Hidup,” demikian bunyi putusan PN Batam yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Batam, Kamis (5/6/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Putusan yang diketok pada Rabu (4/6) kemarin itu di bawah tuntutan jaksa yang menunut mati.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Kasus terungkap dari penangkapan bandar sabu di Kota Batam berinisial AS. Di mana AS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Ketika ditanya soal asal sabu, pelaku mengaku memperolehnya dari anggot Polresta Barelang.

Setelah itu, Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan AS. Dari pemeriksaan tersebut, muncullah nama Satria Nanda yang saat aktif berpangkat Kompol. 

Akhirnya, Satria Nanda diproses dan tidak berkutik. Ternyata memang terbukti melakukan penjualan satu kilogram.

Selain Satria Nanda, mantan anak buah Satria Nanda, yaitu eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang  Shigit Sarwo juga dihukum penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tok! PT Kepri Perbarat Vonis 5 Gembong Narkoba Jadi Penjara Seumur Hidup

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.

 (asp/asp) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI