Pasaman- Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Nanda Dwi Yandra Saputra sudah mengantongi hukuman 2 vonis. Apa saja?
Berikut tiga kasus yang dilakukan Nanda Dwi Yandra Saputra sebagaimana dirangkum tim DANDAPALA dari Direktori Putusan MA, Rabu (8/1/2025):
Kasus 60 Kg Ganja
Kasus pertama saat Nanda Dwi Yandra Saputra ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan Bukittinggi, Sumbar pada 13 Mei 2020. Saat itu, didapati sejumlah 60 kg ganja dari tangan Nanda Dwi Yandra Saputra.
Nanda Dwi Yandra Saputra lalu diadili di PN Lubuk Sikaping. Pada 31 Agustus 2021, Nanda Dwi Yandra Saputra dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Hukuman itu diketok berdasarkan Putusan Nomor 77/PID.SUS/2020/PN Lbs.
Atas vonis itu, Nanda Dwi Yandra Saputra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2024. Hasilnya, majelis PK menolak permohonan Nanda Dwi Yandra Saputra itu. Duduk sebagai ketua majelis haki agung Suharto dengan anggota hakim agung Tama Ulinta dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Suharto juga Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non Yudisial.
Kasus Sabu 2 Kg
Kasus kedua terjadi saat Nanda Dwi Yandra Saputra menjadi narapidana di Lapas Muaro Padang. Kali ini Nanda Dwi Yandra Saputra mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Tidak hanya itu, Nanda Dwi Yandra Saputra juga memesan pil ekstasi seberat 6 ribu butir.
Semua dikendalikan Nanda Dwi Yandra Saputra dari handphone yang dipegangnya dari balik sel. Orang-orangnya Nanda Dwi Yandra Saputra yang melakukan bisnis gelap itu.
Transaksi itu tercium anggota BNN dan komplotan itu ditangkap di Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Lima Puluh Kota. Akhirnya, Nanda Dwi Yandra Saputra kembali diadili.
Pada 8 Januari 2024, Nanda Dwi Yandra Saputra dijatuhi penjara seumur hidup oleh PN Payakumbuh lewat putusan nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Pyh. Vonis itu kemudian diturunkan menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang.
Hukuman pria kelahiran 6 Juni 1994 itu kembali diturunkan di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.
Kasus 141 Kg Ganja
Terakhir, Nanda Dwi Yandra Saputra kembali mengendalikan ganja sebesar 141 kg. Lagi-lagi penjara tidak membuat Nanda Dwi Yandra Saputra untuk tidak bisa mengontrol pergerakan narkoba di luar sel. Dengan handphone, Nanda Dwi Yandra Saputra mengontrol perjalanan 141 kg ganja.
Kali ini melibatkan Anggota Polisi Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, Aipda Alfikar. Di mana Alfikar berperan sebagai kurir ganja tersebut. Pergerakan komplotan itu terendus BNN Sumbar dan dibekuk.
Akhirnya Nanda Dwi Yandra Saputra kembali diadili. Kali ini tiada ampun bagi Nanda yaitu dengan dijatuhi hukum mati oleh PN Lubuk Sikaping pada 6 Januari 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan Nomor 57/PID.SUS/2024/PN LBS yang diketok oleh ketua majelis Aulia Ali Reza serta anggota Syukur Tatema Gea dan Rizky Hanun Fauziyyah.
Dalam kasus 141 kg ganja itu, PN Lubuk Sikaping menjatuhkan:
1. Riddo (penghuni LP), dihukum penjara seumur hidup. Di mana terhadap Riddo, JPU menuntut mati.
2. Romadi (kurir) dihukum penjara seumur hidup. Di mana terhadap Romadi, JPU menuntut mati.
3. Alfikar dihukum 20 tahun penjara. Di mana terhadap Alfikar, JPU menuntut mati.
(asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum