Cari Berita

Anak Tikam Remaja di Konser HUT RI, Perkara Dihentikan Lewat Diversi

Ria Permata Sukma - Dandapala Contributor 2025-09-25 16:10:08
Dok. Ist.

Buntok - Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kalimantan Tengah menghentikan pemeriksaan perkara terhadap anak berinisial MRA (16) setelah tercapai kesepakatan diversi dengan anak korban, KJ (19), pada Jumat (19/9). Diversi berlangsung di gedung PN Buntok, Jalan Pelita Raya, Barito Selatan, difasilitasi hakim Asterika selaku fasilitator diversi.

MRA sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap KJ saat menonton konser HUT ke-80 RI di Stadion Batuah. Peristiwa bermula ketika MRA menyenggol temannya RH hingga menabrak KJ, lalu terjadi cekcok. MRA kemudian memukul wajah KJ dan menusuk perutnya dengan sebilah badik sepanjang 10 cm.

Hasil visum menunjukkan KJ mengalami luka memar di wajah serta luka tusuk di perut dengan kedalaman 1,5 cm yang dikategorikan sebagai luka berat dan memerlukan perawatan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MRA sempat didakwa secara alternatif dengan Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 353 ayat (2) KUHP, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Namun, dalam musyawarah diversi di PN Buntok, kedua belah pihak sepakat berdamai. Anak korban dan MRA saling memaafkan, sementara orang tua MRA menyerahkan ganti kerugian biaya pengobatan sebesar Rp9.500.000 kepada keluarga korban.

Kesepakatan diversi tersebut langsung ditandatangani dan dilaksanakan, sehingga proses peradilan terhadap MRA resmi dihentikan. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI