Cari Berita

PN Batusangkar Fasilitasi Diversi Perkara Anak Penyandang Disabilitas

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-07-22 09:35:11
Dok. PN Batusangkar

Batusangkar, Sumbar – Suasana haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar pada Selasa (21/07/2026). Air mata bukan lagi menjadi tanda permusuhan, melainkan menjadi saksi lahirnya perdamaian antara dua keluarga dalam perkara pidana anak yang diselesaikan melalui musyawarah diversi. Tangis bahagia pecah ketika orang tua anak korban dan orang tua anak pelaku saling menerima hasil musyawarah yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi kedua anak.

Sebagaimana disampaikan dalam rilis Humas PN Batusangkar, musyawarah diversi dalam Perkara Anak Nomor x/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bsk yang dipimpin oleh Fasilitator Diversi, Novalinda Nadya Putri berhasil mencapai kesepakatan diversi setelah seluruh pihak berdialog secara terbuka dan penuh kekeluargaan.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa pemukulan yang terjadi pada Sabtu (14/02/2026) di Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Selain melakukan pemukulan berulang yang mengakibatkan anak korban mengalami rasa sakit sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum, anak pelaku juga menerima rekaman video kejadian tersebut dan mengunggahnya ke status WhatsApp. Tindakan itu menimbulkan penderitaan psikis berupa rasa malu, takut, dan hilangnya rasa aman bagi anak korban.

Baca Juga: Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas

Dalam proses diversi terungkap bahwa Anak Korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang juga hidup dengan hidrosefalus. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus selama musyawarah berlangsung karena setiap keputusan harus benar-benar mempertimbangkan perlindungan dan pemulihan bagi Anak Korban. Meski demikian, setelah mendengarkan penyesalan yang disampaikan Anak Pelaku serta mempertimbangkan masa depan kedua anak, orang tua Anak Korban memilih menempuh penyelesaian melalui musyawarah diversi berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kesepakatan yang dicapai tidak berhenti pada permintaan maaf. Anak Pelaku diwajibkan menghapus seluruh foto maupun video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dari seluruh perangkat elektronik dan media sosial, memastikan rekaman serupa tidak lagi beredar, serta tidak melakukan segala bentuk intimidasi maupun perundungan terhadap anak korban di kemudian hari. Anak Pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk menghormati serta tidak lagi melakukan tindakan diskriminatif terhadap anak penyandang disabilitas maupun anak dengan kondisi khusus lainnya.

Sebagai bagian dari pembinaan, anak pelaku diserahkan kembali kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan secara aktif. Selain itu, ia diwajibkan mengikuti pelatihan nonformal di Panti Sosial Anak Asuh Bina Remaja Budi Utama Lubuk Alung selama paling lama tiga bulan, mengikuti konseling psikologis yang akan difasilitasi secara gratis oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Datar mengenai pendidikan anti-perundungan, pengendalian emosi, serta pendidikan etika sosial dengan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan dan instansi terkait.

Tidak hanya berorientasi pada pembinaan Anak Pelaku, pemulihan bagi Anak Korban juga menjadi perhatian utama dalam musyawarah diversi ini, Anak Korban memperoleh pendampingan intensif dari Pekerja Sosial Profesional selama 6 (enam) bulan untuk memantau perkembangan sosial dan psikologisnya. Selain itu, Anak Korban juga akan menjalani konseling psikologis secara berkala guna membantu memulihkan trauma yang dialaminya akibat peristiwa kekerasan dan perundungan tersebut. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan bahwa keadilan restoratif tidak hanya mengakhiri permasalahan, tetapi juga benar-benar memulihkan kondisi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dan proses belajar dengan rasa aman serta kepercayaan diri.

Baca Juga: Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual

Suasana musyawarah diversi berlangsung penuh kehangatan dan emosional. Tangis bahagia mewarnai penandatanganan kesepakatan ketika kedua keluarga saling berjabat tangan dan menyatakan komitmen untuk mengakhiri konflik demi masa depan anak-anak mereka.

Menurut Fasilitator Diversi, Novalinda Nadya Putri, ”diversi bukan dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban anak pelaku, melainkan menghadirkan penyelesaian yang mampu memulihkan seluruh pihak.” (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…