Kuala Simpang, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menjatuhkan pidana penjara kepada Andi Prianto, terdakwa pelaku pengangkutan barang impor hasil selundupan dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta sebagaimana putusan yang diucapkan oleh majelis hakim pada hari Rabu (19/5).
“Menyatakan Terdakwa Andi Prianto Bin Muhammad Sidiq tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Barang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Penyelundupan Di Bidang Impor” dan Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.” Ucap Muhammad Reza Adiwijana selaku hakim ketua didampingi oleh Agung Rahmatullah dan Qisthi Widyastuti sebagai hakim anggota.
Kejadian tersebut berawal pada 19 November 2025, Dimana Terdakwa atas perintah dari Utar mengangkut barang selundupan berupa 2 sepeda motor, 3 koil sparepart sepeda motor menggunanakan mobil Daihatsu luxio dengan tujuan medan yang diketahui oleh petugas bea dan cukai langsa.
Baca Juga: Hakim dan Dilema Terobosan Hukum di Kasus Kehutanan
Adapun kendaraan selundupan tersebut berasal dari Thailand yang masuk ke Indonesia menggunakan kapal dan disandarkan dipelabuhan tidak resmi di sekitar di desa air masin, Kabupaten Aceh Tamiang. Peran Terdakwa dalam peristiwa ini adalah melakukan pengamanan dan pemantauan Lokasi serta mengangkut barang hasil tindak pidana penyelundupan.
Dalam pertimbangannya, selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga turut menjatuhkan pidana denda, apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka terhadap kekayaan atau pendapatan dari Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak bisa dibayar tersebut, dan apabila pelelangan kekayaan Terdakwa tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut akan diganti dengan pidana penjara.
Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama
Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan Terdakwa telah merugikan negara, dan keadaan yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatan dan belum menikmati hasil dari tindak pidana.
Terhadap putusan ini, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI