Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Lady Marsella. Majelis kasasi mengubahnya menjadi hukuman 8 tahun penjara.
Lady dijerat kasus penggelapan pengadaan proyek bansos di DKI Jakarta pada saat covid. Terjadi sejumlah patgulipat di sana-sini. Lady ikut dalam proyek pengadaan bansos itu. Akhirnya Lady diproses hingga pengadilan.
Awalnya, Lady divonis bebas oleh PN Jakpus. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi dikabulkan.
Baca Juga: Dakwaan Tidak Terbukti, Artis Lady Marsella Divonis Bebas PN Jakpus
“Kabul JPU, Batal judex factie. Mengadili sendiri. Terbukti pasal 263 (2) jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” demikian amar kasasi yang dikutip DANDAPALA, Rabu (19/11/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santoarto dengan anggota Sutarjo dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti yaitu Yustiana.
“Pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan,” ujarnya.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Di kasus ini, Lady dituntut jaksa selama 11 tahun penjara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI