Cari Berita

PN Slawi Jateng Hukum Guru 1 Bulan Penjara di Kasus Penipuan

article | Sidang | 2025-09-23 21:05:42

Tegal - Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Jawa Tengah (Jateng) menerapkan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara penipuan dan surat palsu yang melibatkan seorang guru. Pelaku dihukum 1 bulan penjara. Bagaimana ceritanya?Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Adil Kasim dan didampingi hakim anggota Eldi Nasali dan Andrik Dewantara, Selasa (23/9/2025).“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan.Kasus ini bermula ketika Terdakwa yang berprofesi sebagai guru mengajukan pinjaman kredit dengan agunan Sertifikasi Tenaga Pendidik Guru ke Koperasi Pembiayaan Syariah Baitul Mall Wattamwil Dinar Rahmat Insani Muamalat (KSPPS BMT DRI Muamalat). Setelah pinjaman disetujui, Terdakwa tidak membayar cicilan.Pihak koperasi kemudian melakukan penelusuran dan hasil dari penelusuran Terdakwa tidak pernah terdaftar sebagai penerima Tunjangan Sertifikasi Guru, serta belum memiliki sertifikat pendidik. Hal inilah yang akhirnya menyeret Terdakwa ke meja hijau.“Perkara ini mendapat perhatian khusus karena dalam setiap sidang banyak dihadiri oleh rekan-rekan Terdakwa yang merupakan guru-guru sekolah” ungkap Muhammad Adil Kasim sebagaimana keterangan pers resmi PN Slawi.Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai perkara ini diselesaikan melalui RJ mengingat itikad baik dari Terdakwa untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. Selain itu korban mau menerima pengantian dan pembayaran kerugian telah dilakukan oleh Suami Terdakwa. “Pergantian biaya telah diterima langsung oleh korban dengan bukti kwitansi. Selain itu antara Terdakwa dengan Korban telah menandatangani surat pernyataan perdamaian,” tambah Muhammad Adil Kasim.Dalam Putusannya, Majelis Hakim menegaskan keadaan yang meringankan Terdakwa antara lain Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa telah mengganti kerugian yang dialami korban, dan perdamaian telah tercapai.  “Keberhasilan penyelesaian perkara  melalui pendekatan keadilan restoratif  (RJ) ini menjadi bukti bahwa sistem Peradilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Slawi terus mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kebenaran,” pungkas Muhammad Adil Kasim dalam rilis Pers PN Slawi. (zm/wi)

PN Sungai Penuh Jambi Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan

article | Sidang | 2025-09-22 10:55:03

Sungai Penuh - Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka RAH. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. “Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal, M. Novansyah Merta, di ruang sidang PN Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo, Jambi, Senin (15/9) pekan lalu. Kuasa dari RAH, sebelumnya melayangkan permohonan praperadilan pada Jumat (15/09/2025), yang menganggap penetapan tersangka atas diri RAH tidak beralasan hukum. Kuasa RAH menerangkan Polres Kerinci tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan bukti-bukti. Ia juga menerangkan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Selain itu, adanya unsur kedaluwarsa, serta telah adanya gugatan perdata yang dilayangkan Pemohon kepada pelapor. Sementara itu, Kuasa dari Polres Kerinci selaku termohon membantah seluruh uraian yang disampaikan pemohon, sehingga permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak. “Pemeriksaan Praperadilan terhadap Permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan ditolak,” ungkap Termohon sebagaimana dikutip dari surat jawabannya. Seusai jawab-jinawab yang dilakukan Para Pihak, Hakim praperadilan kemudian mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia menilai penetapan tersangka RAH telah berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Pemeriksaan atas diri tersangka pun telah dilakukan, dan tidak ada unsur daluarsa karena belum melampaui 12 tahun. “Penetapan tersangka oleh Polres Kerinci telah memenuhi syarat berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP yang telah dilakukan dengan proses penyidikan terlebih dahulu, selain itu perkara ini belum melampaui 12 tahun sehingga belum dapat dikatakan daluarsa sebagaimana Pasal 78 KUHP,” ucap Novansyah Merta dalam putusannya. Sementara itu terkait adanya gugatan perdata pemohon yang menggugat pelapor, sehingga pemeriksaan perkara pidana harus ditunda, hakim pemeriksa menyatakan hal tersebut bukan ranah praperadilan. “Terkait adanya gugatan perdata, bukan merupakan ranah pemeriksaan pada tingkat praperadilan dengan demikian maka permohonan tersebut haruslah ditolak,” urainya. Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Epi Syofyan kuasa dari RAH selaku pemohon, Viktor T. Sihombing dan John H. Ginting kuasa selaku Kuasa dari Termohon. Atas perkara tersebut tidak ada upaya hukum, sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap pada hari itu juga. (zm/wi)

PN Ambon Hukum Anggota Polisi dan Istri Gegara Nipu Calon Siswa Polisi

article | Berita | 2025-03-26 09:40:50

Ambon- Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, menghukum anggota polisi Zakaria Kadmear karena menjanjikan bisa membantu korban lolos seleksi penerimaan anggota Polri, yang ternyata korban tidak lolos. Padahal uang sudah terlanjur diberikan. Bagaimana endingnya?Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/3/2025). Diceritakan kasus bermula saat korban ke rumah korban pada sekitar Maret 2021. Korban lalu menanyakan ke Zakarias apakah benar bisa penerimaan calon anggota Polri. Korban meminta bantuan Zakarias.“Kebetulan kemarin ada orang dari Dobo minta beta bantu anaknya masuk polisi juga. Tapi seng jelas. Makanya mungkin jalanTuhan untuk beta bantu mba punya anak,” kata Zakarias.“Memangnya masuk polisi itu mahal ka pak?” tanya korban.“Seng mahal, seng lebih dari Rp 50 juta,” jawab Zakaria.“Iya pak,” jawab korban.Setelah pertemuan itu korban mentransfer sejumlah uang beberapa kali. Anak korban pun mengikuti ujian tapi setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung diumumkan lolos. Korban lalu melaporkan kasus penipuan calon siswa polisi ini ke polisi. Zakarias dan istrinya kemudian diadili. “Menyatakan Terdakwa Zakarias Kadmaer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penipuan’ sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 5 bulan,” demikian bunyi putusan PN Ambon.Vonis itu diketok ketua majelis Martha Maitimu dengan anggota Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael. Sedangkan panitera pengganti Jacobus Mahulette.“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.Zakarias dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Disebutkan dalam dakwaan:Lalu bagaimana dengan istri Zakarias, Evia Selvina Lopies? Evi ikut diadili dan dihukum lebih berat.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 3 tahun,” kata majelis yang sama.Majelis menilai akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian setidak-tidaknya sejumlah Rp. 112.745.000. Terdakwa di persidangan juga tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan.“Terdakwa (Evi) sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama tahun 2023,” ucap majelis.Berikut link putusan PN Ambon atas nama kedua terdakwa tersebut:Terdakwa Zakarias: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00943a0540c0c8ead313333373330.htmlTerdakwa Evi: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf009439c11efd8aaf9313333373233.html 

Tok! MA Lipatgandakan Vonis Penipu Kripto Jadi 9 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-22 18:25:27

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman penipu kripto Choong Yeng Seng dari 3 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Adapun komplotan Choong, Mei Ring dihukum 5 tahun penjara dan Leliyana 2 tahun penjara.Kasus bermula saat Choong membuka usaha trading kripto di metavex.asia dengan lokasi kerja di berbagai negara. Seperti Choong berkerjasama dengan Xio Lee, Ah So dan Ah Ping yang berlokadi di Kamboja. Chong dan kawanannya juga membuka sejumlah rekening di berbagai bank dan membeli belasan smartphone.Setelah sistem terbangun, Choong mulai menipu korban dengan menyebar broadcast investasi kripto lewat Facebook Messenger dan Telegram. Choong dan komplotannya mengiming-imingi korban agar ikut bermain kripto dengan keuntungan fantastis.Awalnya, korban benar diberi keuntungan pada saat menjadi member dan mentransfer. Uang itu secepat kilat ditransfer dan berpindah negara lalu dicuci sedemikian rupa. Sehingga lama-kelamaan, uang yang sudah masuk ke komplotan Choong susah untuk ditarik kembali oleh korban. Salah satu korbannya adalah Alven Desnecmen yang mengalami kerugian hingga Rp 692.944.653.Penipuan kripto itu terendus aparat dan komplotan Choong digulung. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Choong terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Choong dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar  subdiser 2 bulan kurungan.Hukuman itu diperberat di tingkat banding. Pada 21 Agustus 2024, Pengadilan Tinggu (PT) Jakarta memperberat hukuman Choong menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Bukannya diringankan, tapi MA memperberat vonis Choong.“Tolak Perbaikan. Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara 9 (sembilan) tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (22/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu hakim agung Ainal Mardhiah dan hakim agung Sugeng Sutrisno. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Vonis ini 3 kali lipat di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 3 tahun penjara.“Dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang diketok pada 13 Januari 2025 itu.Adapun nasib Mei Ring lebih mujur. Awalnya Mei Ring dihukum 10 bulan penjara oleh PN Jaksel dengan denda Rp 2 miliar subsidair 2 bulan. Di tingkat banding lalu diperberat menjadi 3 tahun penjaraLalu bagaimana dengan kasasi Mei Ring? Prof Surja Jaya dkk memperberat hukuman Mei Ring.“Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikain amar kasasi Nomor 16 K/PID/2025 itu.Susunan majelis Mei Ring sama dengan Choong namun untuk panitera penggantinya adalah Nur Rahmi.Di kasus itu, Leliyana dihukum 2 tahun penjara di tingkat banding. (asp)