Cari Berita

PN Ambon Hukum Anggota Polisi dan Istri Gegara Nipu Calon Siswa Polisi

article | Berita | 2025-03-26 09:40:50

Ambon- Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, menghukum anggota polisi Zakaria Kadmear karena menjanjikan bisa membantu korban lolos seleksi penerimaan anggota Polri, yang ternyata korban tidak lolos. Padahal uang sudah terlanjur diberikan. Bagaimana endingnya?Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/3/2025). Diceritakan kasus bermula saat korban ke rumah korban pada sekitar Maret 2021. Korban lalu menanyakan ke Zakarias apakah benar bisa penerimaan calon anggota Polri. Korban meminta bantuan Zakarias.“Kebetulan kemarin ada orang dari Dobo minta beta bantu anaknya masuk polisi juga. Tapi seng jelas. Makanya mungkin jalanTuhan untuk beta bantu mba punya anak,” kata Zakarias.“Memangnya masuk polisi itu mahal ka pak?” tanya korban.“Seng mahal, seng lebih dari Rp 50 juta,” jawab Zakaria.“Iya pak,” jawab korban.Setelah pertemuan itu korban mentransfer sejumlah uang beberapa kali. Anak korban pun mengikuti ujian tapi setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung diumumkan lolos. Korban lalu melaporkan kasus penipuan calon siswa polisi ini ke polisi. Zakarias dan istrinya kemudian diadili. “Menyatakan Terdakwa Zakarias Kadmaer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penipuan’ sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 5 bulan,” demikian bunyi putusan PN Ambon.Vonis itu diketok ketua majelis Martha Maitimu dengan anggota Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael. Sedangkan panitera pengganti Jacobus Mahulette.“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.Zakarias dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Disebutkan dalam dakwaan:Lalu bagaimana dengan istri Zakarias, Evia Selvina Lopies? Evi ikut diadili dan dihukum lebih berat.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 3 tahun,” kata majelis yang sama.Majelis menilai akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian setidak-tidaknya sejumlah Rp. 112.745.000. Terdakwa di persidangan juga tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan.“Terdakwa (Evi) sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama tahun 2023,” ucap majelis.Berikut link putusan PN Ambon atas nama kedua terdakwa tersebut:Terdakwa Zakarias: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00943a0540c0c8ead313333373330.htmlTerdakwa Evi: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf009439c11efd8aaf9313333373233.html 

Tok! MA Lipatgandakan Vonis Penipu Kripto Jadi 9 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-22 18:25:27

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman penipu kripto Choong Yeng Seng dari 3 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Adapun komplotan Choong, Mei Ring dihukum 5 tahun penjara dan Leliyana 2 tahun penjara.Kasus bermula saat Choong membuka usaha trading kripto di metavex.asia dengan lokasi kerja di berbagai negara. Seperti Choong berkerjasama dengan Xio Lee, Ah So dan Ah Ping yang berlokadi di Kamboja. Chong dan kawanannya juga membuka sejumlah rekening di berbagai bank dan membeli belasan smartphone.Setelah sistem terbangun, Choong mulai menipu korban dengan menyebar broadcast investasi kripto lewat Facebook Messenger dan Telegram. Choong dan komplotannya mengiming-imingi korban agar ikut bermain kripto dengan keuntungan fantastis.Awalnya, korban benar diberi keuntungan pada saat menjadi member dan mentransfer. Uang itu secepat kilat ditransfer dan berpindah negara lalu dicuci sedemikian rupa. Sehingga lama-kelamaan, uang yang sudah masuk ke komplotan Choong susah untuk ditarik kembali oleh korban. Salah satu korbannya adalah Alven Desnecmen yang mengalami kerugian hingga Rp 692.944.653.Penipuan kripto itu terendus aparat dan komplotan Choong digulung. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Choong terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Choong dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar  subdiser 2 bulan kurungan.Hukuman itu diperberat di tingkat banding. Pada 21 Agustus 2024, Pengadilan Tinggu (PT) Jakarta memperberat hukuman Choong menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Bukannya diringankan, tapi MA memperberat vonis Choong.“Tolak Perbaikan. Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara 9 (sembilan) tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (22/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu hakim agung Ainal Mardhiah dan hakim agung Sugeng Sutrisno. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Vonis ini 3 kali lipat di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 3 tahun penjara.“Dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang diketok pada 13 Januari 2025 itu.Adapun nasib Mei Ring lebih mujur. Awalnya Mei Ring dihukum 10 bulan penjara oleh PN Jaksel dengan denda Rp 2 miliar subsidair 2 bulan. Di tingkat banding lalu diperberat menjadi 3 tahun penjaraLalu bagaimana dengan kasasi Mei Ring? Prof Surja Jaya dkk memperberat hukuman Mei Ring.“Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikain amar kasasi Nomor 16 K/PID/2025 itu.Susunan majelis Mei Ring sama dengan Choong namun untuk panitera penggantinya adalah Nur Rahmi.Di kasus itu, Leliyana dihukum 2 tahun penjara di tingkat banding. (asp)