Cari Berita

Hakim, Mengadili Bukan Menghakimi

article | Opini | 2025-06-16 16:15:52

SETELAH sekian lama menanti akhirnya dunia pengadilan bersorak. Para hakim baru akan meneruskan regenerasi para hakim senior sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Acara pengukuhan itu pun berlangsung dalam penuh sukacita dan haru. Istimewanya lagi, acara pengukuhan ini dihadiri langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. dan yang lebih membahagiakan para hakim, penghasilan mereka akan dinaikkan. Tak tanggung tanggung, kenaikannya sampai 280 persen. Lupakan soal matematika dalam sistem prosentase, tapi kenaikan ini menunjukkan betapa besar perhatian presiden terhadap nasib para hakim. Prabowo menaikkan penghasilan hakim bukan tanpa alasan. Meski di tengah anggaran pemerintah yang sebenarnya tidak sedang baik baik saja, tapi sebagai seorang visioner, Presiden memandang hilir segala sektor pembangunan di negeri ini adalah hukum dan di tangan seorang hakim lah, sektor ini akan menjadi penentu utama. Hukum adalah penglima dan hakim adalah para komando perangnya.Melalui kenaikan itu pesan presiden jelas. Hakim harus mampu menjalankan tugas utamanya dengan baik. Meski di masa sekarang, seorang hakim dalam lingkup pengadilan akan menjalankan banyak tugas, tapi tugas utama seorang hakim adalah membuat putusan yang adil dengan proses persidangan yang tidak memihak. bebas dari segala macam intervensi. Independensi selalu didengungkan sebagai harga mati bukan !?!.Lalu apakah tugas mengadili ini sederhana ? sama sekali tidak. Tugas mengadili bagi seorang hakim adalah tugas maha sulit yang berada di ruang sunyi persinggungan antara akal pikiran dan hati nurani. Bebas bias, bebas emosi, bebas dari kepentingan apa pun. Hakim, meskipun namanya hakim, tidak boleh menghakimi. menghakimi lekat dengan unsur subjektivitas penggunanya, sedangkan mengadili berkaitan langsung dengan keadilan. Ingatlah bahwa keadilan adalah salah satu “zat Tuhan” paling penting di muka bumi.  Sebagai orang yang membantu hakim dalam persidangan, saya sering membayangkan betapa sulitnya seorang hakim dalam menentukan nasib atau hak seseorang. Bagaimana riuhnya hingar bingar pikiran yang dilesakkan seorang hakim dalam membahasakan “keinginannya” dalam bahasa putusan yang dapat dimengerti sebanyak mungkin orang.Lalu tak terbayang perasaan dan nurani seorang hakim membayangkan konsekuensi kelak dihadapan-NYA. Benarkah putusan ini? benarkah pertimbangan saya? atau adakah yang saya lewatkan dalam memutuskan perkara tadi? pertanyaan yang tak akan datang sekali dua kali, tapi akan selalu hadir selama sang hakim mengenakan toga dan memukulkan palu.Memang benar saat ini nasib hakim secara materi sudah jauh lebih baik. Hakim adalah salah satu aparat hukum yang begitu diperhatikan oleh negara. Tapi sekali lagi, dibalik itu terselip tanggung jawab yang semakin besar.Hari ini pelantikan hakim di beberapa satuan kerja telah digelar. Acara ini bukan seremonial belaka tapi tonggak pertama kelahiran para hakim muda yang (seharusnya) punya integritas dan kapabilitas jauh diatas manusia biasa. Tapi entah hakim muda atau hakim yang beranjak uzur, entah hakim senior atau masih junior, entah mereka yang masih cupu atau mereka yang telah merasa menjadi suhu. Tak perlu khawatir, apapun jabatan anda, kita semua akan menjadi Terdakwa di Pengadilan-NYA. bedanya, bila di dunia standar tertinggi pembuktian adalah beyond reasonable doubt, maka di sana: No Doubt about Everything. Itu. .      

Debat Panas Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Jaksa Azam

article | Sidang | 2025-06-10 17:45:38

Jakarta-  Sidang kasus suap pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kembali memanas dengan pengakuan mengejutkan dari terdakwa Oktavianus Setiawan. Dalam persidangan hari ini, para terdakwa—Jaksa Azam Akhmad Akhsya, pengacara Oktavianus Setiawan, dan pengacara Bonifasius Gunung—secara bergantian berperan sebagai saksi dan terdakwa.Ketegangan memuncak saat Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H. menginterogasi Oktavianus Setiawan dengan pertanyaan-pertanyaan tajam. "Saudara saksi, coba saudara jelaskan, berapa kali ketemu dengan Azam sebelum perkara pokok putus dan berapa kali saudara ketemu setelah perkara putus?" tanya Hakim Ketua. "Selama persidangan tidak pernah ketemu, tapi setelah putusan menjelang eksekusi ada 3 sampai 4 kali pertemuan," jawab Oktavianus tegas. "Gini simple... Saudara itu merasa dipaksa untuk memberikan uang bila tidak nanti akan dipersulit, atau semua itu atas kesepakatan saudara?" cecar Hakim Ketua.Pertanyaan tersebut tampak menohok Oktavianus yang sebelumnya berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa uang sebesar Rp 8,5 miliar diberikan kepada Andi Rianto, bukan langsung kepada Jaksa Azam."Saya tidak memberikan kepada terdakwa Azam, tapi kepada Andi Rianto yang merupakan pengacara yang mengaku perwakilan kelompok Bali," ujar Oktavianus dalam sidang hari ini, 10 Juni 2025.Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua langsung meninggikan nada suaranya."Saudara ini gimana sih? Saudara kan pengacara! Kenapa tidak bilang ke Andi Rianto, 'Eh, elo kok minta sama saya? Elo minta sama JPU Azam!'"Atas sentilan keras tersebut, saksi Oktavianus hanya bisa tertunduk diam.Atas keterangan saksi Oktavianus tersebut, terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan tegas membantah semuanya. "Saksi Oktavianus sepertinya berhalusinasi," ujar Azam dengan nada tinggi. "Memang dia tidak memberikan uang kepada saya, tapi dia ada transfer kepada Saksi Andi Rianto yang notabene adalah honorer kejaksaan."Pernyataan ini menimbulkan keributan dalam ruang sidang, karena Azam secara tidak langsung mengakui adanya aliran dana ke pegawai kejaksaan, meski membantah menerima uang secara pribadi.Hakim Ketua melanjutkan interogasi dengan pertanyaan mengenai aliran dana. "Kapan saudara tahu ada uang masuk ke rekening saudara?" tanya Hakim Ketua."Tanggal 8 Desember 2023 baru tahu ada uang masuk," jawab Oktavianus."Terus kapan itu Andi Rianto mengirim nomor rekening kepada saudara?" lanjut Hakim."Tanggal 6 Desember 2023," jawab Oktavianus, yang langsung menimbulkan kegaduhan di ruang sidang karena implikasi bahwa nomor rekening untuk transfer disiapkan sebelum uang pengembalian barang bukti diterima.Hakim Ketua kemudian menegaskan pertanyaannya, "Oke... Setelah saudara menerima uang sekitar 53 miliar tersebut, berapa yang saudara terima dan masuk ke rekening saudara?"Jawaban Oktavianus mengejutkan hadirin di ruang sidang. "Sukses fee saya dari yang 35 miliar adalah 30 persen, sedangkan yang BA-20 lainnya dengan transferan 17,5 M, setelah saya transfer ke Andi Rianto, sisanya 8,5 miliar itu saya gunakan untuk membayar utang paguyuban dan saya berikan kepada Saksi Davidson 3 miliar yang diakuinya hanya 1 miliar."Berdasarkan surat dakwaan, Oktavianus Setiawan didakwa telah memberikan suap sekitar Rp 8,5 miliar kepada Jaksa Azam Akhmad Akhsya melalui rekening atas nama Andi Rianto (pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat). Uang tersebut berasal dari manipulasi pengembalian barang bukti sekitar Rp 17,8 miliar yang seolah-olah untuk kelompok Bali, padahal kelompok tersebut diduga hanya akal-akalan Oktavianus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Dari total Rp 53.757.954.626 yang ditransfer ke rekening Oktavianus sebagai pengembalian barang bukti untuk para korban yang diwakilinya, sebagian besar seharusnya didistribusikan kepada korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).Sementara itu, Bonifasius Gunung mengakui telah memberikan sekitar Rp 3 miliar kepada Jaksa Azam dari pengembalian barang bukti sebesar Rp 8,4 miliar yang diterimanya untuk mewakili 68 korban. Pengacara ketiga, Brian Erik First Anggitya, juga memberikan Rp 200 juta dari pengembalian sebesar Rp 1,7 miliar.Jaksa Azam Akhmad Akhsya, berdasarkan dakwaan, memanipulasi pengembalian barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit. Total uang yang diterima Azam dari ketiga pengacara mencapai sekitar Rp 11,7 miliar.Kasus ini berawal dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa Hendry Susanto yang telah diputus hingga tingkat kasasi pada 26 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa uang diperintahkan untuk dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban yang mewakili mereka.Pertanyaan Hakim Ketua tentang apakah pemberian uang tersebut atas dasar paksaan atau kesepakatan menjadi kunci penting dalam perkara ini, karena akan menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam tindak pidana suap yang didakwakan.Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H., Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Ak., S.H., M.AB., CFE akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain/saksi ade charge yang dihadirkan oleh para terdakwa.

Begini Potret Keseruan Kegiatan Tour Education Siswa SD di PN Selong

article | Berita | 2025-05-27 19:05:30

Selong- Pengadilan Negeri (PN) Selong dan SDN 3 Pancor mengadakan kegiatan Tour Education dengan tema “Mengenal Hukum Sejak Dini, Membangun Generasi Cerdas dan Berkarakter”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum sejak dini serta memperkenalkan profesi di lingkungan peradilan kepada siswa-siswi sekolah dasar.Siswa-siswi dari SDN 3 Pancor disambut hangat oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Selong di halaman kantor, Selasa (27/5/2025). Senyum ceria dan semangat para siswa begitu terasa sejak mereka turun dari kendaraan.Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum., yang menyampaikan sambutan hangat dan pesan edukatif. Beliau menyampaikan pentingnya mengenalkan hukum dan profesi hakim sejak usia dini agar anak-anak tumbuh dengan kesadaran hukum dan karakter yang kuat.Kegiatan tour dipandu oleh Ibu Mumtahanan Restukarunia, S.H. selaku pembawa acara yang memandu dengan gaya yang atraktif dan menyenangkan, membuat anak-anak antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan.Rangkaian tour diawali dengan kunjungan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dilanjutkan dengan berkeliling ke berbagai ruangan seperti:* Ruang arsip* Ruang tahanan* Ruang kerja hakim dan pegawai* Ruang command center* Ruang sidangSetiap ruangan dijelaskan secara interaktif, membuat anak-anak tak hanya melihat, tetapi juga memahami fungsi dari tiap ruangan.Setelah itu, siswa-siswi mendapatkan penjelasan menarik seputar pengadilan dari Hakim Pengadilan Negeri Selong, Abdi Rahmansyah, S.H., M.H. Dalam penjelasannya yang komunikatif dan menyenangkan, beliau memperkenalkan berbagai profesi yang berkaitan dengan pengadilan seperti hakim, jaksa, pengacara, dan panitera.Puncak kegiatan diisi dengan simulasi sidang, yang dihadiri oleh hakim, jaksa penuntut umum, pengacara, dan panitera pengganti. Beberapa siswa yang antusias bahkan berkesempatan duduk di samping masing-masing profesi, untuk merasakan langsung bagaimana rasanya menjadi bagian dari persidangan.Dengan contoh kasus ringan seperti kenakalan remaja, Abdi Rahmansyah menjelaskan alur sidang secara sederhana namun bermakna, agar mudah dipahami oleh anak-anak.Setelah semua rangkaian kegiatan dilalui, para siswa tampak sudah mulai memahami:* Apa itu pengadilan* Profesi apa saja yang ada di dalamnya* Ruangan-ruangan apa yang digunakan untuk bekerja di pengadilanAcara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana beberapa siswa berani mengajukan pertanyaan seputar profesi hakim, jaksa, dan pegawai pengadilan. Sebagai bentuk apresiasi, hadiah diberikan kepada siswa-siswi yang aktif bertanya, sebagai motivasi dan penghargaan atas keberanian mereka.Sebagai penutup, Ketua Pengadilan dan Kepala Sekolah SDN 3 Pancor menyampaikan harapan agar kegiatan ini memberi inspirasi dan wawasan baru bagi para siswa. Diharapkan kegiatan ini dapat menanamkan nilai keadilan, kejujuran, dan semangat belajar yang tinggi dalam diri anak-anak sejak dini.Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara siswa, guru, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Selong. (wi)

Ditjen Badilum: 30 Orang Lulus Seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA/IA Khusus

article | Berita | 2025-05-21 14:00:08

Jakarta – Mengakhiri seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA dan IA Khusus, Ditjen Badilum melalui website dan saluran Info Badilum MA RI mengumumkan sebanyak 30 orang yang terdiri dari Pimpinan Kelas IB dan Hakim lulus dalam seleksi tersebut.“Pengumuman Hasil Fit & Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan IA Khusus”, demikian sepintas info yang disebarkan melalui saluran Whatsapp Info Badilum MA RI, pada Rabu (21/05/2025).Di antara sejumlah nama peserta yang lulus terselip nama Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti dan Ketua PN Boyolali, Dwi Hananta. Keduanya juga dikenal sebagai sosok yang berada dibalik hadirnya DANDAPALA.Sebelumnya rangkaian seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA dan IA Khusus diawali dengan pelaksanaan Profile Assesment yang diselenggarakan secara daring, Ujian Substansi secara elektronik dan Ujian Wawancara yang diselenggarakan secara tatap muka di Gedung Mahkamah Agung RI.Selengkapnya nama-nama peserta yang lulus Seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA dan IA Khusus dapat dibaca di bawah ini:  (AL)

PN Pelalawan Riau Diserbu Puluhan Murid TK, Ada Apa?

article | Berita | 2025-05-19 12:05:15

Pelalawan - Dalam rangka memperkenalkan ragam pekerjaan dan tanggung jawab di lingkungan sekitar, khususnya di pengadilan, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dikunjungi  66 siswa beserta 6 guru dari Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Mutiara Harapan, pada Jumat (16/05/2025). Pada kunjungan tersebut, Sekolah TK Mutiara Harapan melaksanakan kunjungan (Field Trip) ke Kantor PN Pelalawan.“Kunjungan ini bertujuan agar siswa-siswi dapat mengenal dan mengetahui ragam pekerjaan dan tanggung jawab di lingkungan sekitar. Serta para siswa dapat melihat secara langsung Gedung Pengadilan Negeri Pelalawan,” tutur Wakil Ketua PN Pelalawan, Rozza El Afrina.Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Wakil Ketua PN Pelalawan, Rozza El Afrina, beserta para hakim dan jajarannya. Dalam sambutannya, Rozza menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang telah dilakukan dan berharap siswa-siswi dapat lebih mengenal secara langsung PN Pelalawan.Pada kegiatan tersebut, Juru bicara PN Pelalawan, Alvin Ramadhan Nur Luis, menyampaikan adanyapemamparan secara singkat mengenai sistem peradilan yang disampaikan oleh Hakim PN Pelalawan, Ellen Yolanda Sinaga.Dalam kesempatan tersebut, para siswa juga diberikan kesempatan untuk mengikuti simulasi persidangan pidana anak di ruang sidang Ramah Anak. Selain itu, para siswa juga berkesempatan untuk melihat ruang tahanan. Di mana seluruh anak nampak sangat bersemangat mengikuti kegiatan tersebut.“Kiranya Kunjungan ini bermanfaat bagi seluruh siswa untuk lebih memahami tentang bagaimana proses hukum itu berjalan dan dapat melihat secara langsung setiap unit pelayanan masyarakat yang ada di PN Pelalawan. Dengan kegiatan ini diharap dapat membangkitkan minat mereka terhadap profesi hukum di masa depan,” tukas Alvin. (PN Pelalawan/AL).

Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0, PN Jakpus Sidang Maraton 11 Jam

article | Sidang | 2025-05-16 13:20:15

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memeriksa 12 saksi kasus korupsi rumah DP Rp 0. Guna mencari kebenaran materil, majelis hakim memeriksa saksi hingga 11 jam lebih.Pantauan DANDAPALA, sidang itu digelar pada Kamis (15/5/2025) kemarin. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis Rios Rahmanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 terdakwa yaitu Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo.Sidang pemeriksaan kali ini meneruskan pemeriksaan pekan lalu. Yaitu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasihat hukum untuk bertanya kepada 12 saksi. Pekan lalu, kesempatan itu digunakan oleh jaksa KPK mencecar ke-12 saksi.Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh pihak terdakwa. Pihak Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing dan Saut Rajagukhuk bertanya masing-masing ke 12 saksi. Mereka bergantian mencecar para saksi agar kliennya bisa bebas.Karena banyaknya saksi yang dihadirkan KPK, alhasil sidang berjalan hingga 11 jam 30 menit. Sidang hanya diskorsing dua kali untuk makan dan ibadah. Sidang baru ditutup pukul 21.30 WIB.“Sidang dilanjutkan Selasa (20/5),” ucap Rios Rahmanto. Karena banyaknya saksi yang diperiksa, terdakwa Eko Wardoyo belum mendapatkan kesempatan bertanya ke 12 saksi itu. Kepada Eko, akan diberikan kesempatan pada sidang selanjutnya. Ditambah dengan 2 saksi lagi yang akan dihadirkan.Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0 RorotanKasus ini bermula saat KPK memeriksa pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Provinsi DKI Jakartapada 2019-2020. Rencananya, tanah itu akan dipakai untuk membangun proyek rusunami dengan DP Rp 0. Tanah itu dibeli dari PT Totalindo Investama Persada.  KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pembelian lahan itu mencapai Rp224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2021.Sebanyak 4 Orang terdakwa jadi tersangka yaitu dari pihak PPSJ adalah Indra Sukmono Arharrys dan dari pihak swasta ada tiga yaitu Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo. (asp/asp) 

Jaksa Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M, 2 Terdakwa Tiba-tiba Urung Eksepsi

article | Sidang | 2025-05-15 18:30:35

Jakarta- Dua terdakwa kasus korupsi ‘nilep’ barang bukti Rp 11 miliar di kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, tiba-tiba tidak mengajukan eksepsi. Keduanya yaitu Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.Padahal, rencananya agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa itu."Kami tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara," ujar kuasa hukum Bonifasius di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto dengan anggota Denni Arsan dan hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto di Ruang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Raya, Kamis (15/5/2025). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan. Kedua pengacara korban tersebut didakwa terlibat dalam manipulasi pengembalian barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit yang dilakukan bersama terdakwa Azam Akhmad Akhsya.Sementara terdakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya pada persidangan sebelumnya dengan tegas telah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke pokok perkara. Usai menerima pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Sunoto menyatakan sidang berikutnya adalah pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi."Sidang ditunda hingga Kamis, 22 Mei 2025. JPU diinstruksikan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan mendatang," ujar Sunoto sebelum mengetuk palu sidang.Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana pada 8 April 2025, JPU membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Azam, yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah memanipulasi pengembalian barang bukti nomor 1611 sampai 1641 senilai total Rp 88,7 miliar yang seharusnya dibagikan kepada 1.449 korban investasi bodong.Berdasarkan dakwaan, manipulasi pertama dilakukan terhadap pengacara Bonifasius Gunung yang mewakili 68 korban. Terdakwa Azam memaksa Bonifasius untuk mengubah jumlah pengembalian dari yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut, terdakwa Azam mendapatkan bagian Rp 3 miliar.Manipulasi kedua dilakukan bersama pengacara Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban dari kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF). Terdakwa dan Oktavianus bersekongkol menciptakan kelompok korban fiktif ‘Kelompok Bali’ yang seolah-olah berjumlah 137 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 80 miliar. Kelompok fiktif ini seolah-olah menerima pengembalian sekitar Rp 17,8 miliar, yang kemudian dibagi dua dengan terdakwa Azam menerima Rp 8,5 miliar.Manipulasi ketiga dilakukan terhadap pengacara Brian Erik First Anggitya yang mewakili 60 korban dari Jawa Timur. Terdakwa Azam meminta fee sebesar 15% dari jumlah pengembalian yang diterima para korban tersebut, yaitu sekitar Rp 250 juta, namun akhirnya disepakati Rp 200 juta.Fakta mengejutkan dalam dakwaan adalah bahwa uang hasil korupsi yang diterima oleh Azam tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga disetor kepada atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebagaimana terungkap dalam dakwaan poin 19, dari total Rp 11,7 miliar yang diterima, terdakwa menyalurkan dana ke sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya:1.   Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta2.   Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta3.   Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB) sebesar Rp 300 juta4.   Sunarto (mantan Kasi Pidum) sebesar Rp 450 juta5.   M. Adib Adam (Kasi Pidum) sebesar Rp 300 juta6.   Baroto (Kasubsi Pratut) sebesar Rp 200 juta7.   Beberapa staf kejaksaan lainnya sebesar Rp 150 jutaSisa dari uang tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli asuransi senilai Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, dan membeli tanah dan bangunan rumah senilai Rp 3 miliar.Menurut dakwaan, perbuatan terdakwa Azam menerima uang sekitar Rp 11,7 miliar bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 KUHAP tentang pengembalian barang bukti, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Atas perbuatannya, terdakwa Azam diancam dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta. Sementara terdakwa Bonifasius dan Oktavianus didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan dan menambah daftar panjang penyimpangan perilaku dalam penegakan hukum di Indonesia. (OTO/JP)

Diwarnai Demo 2 Kubu, PN Jakpus Lancar Sidangkan Hasto 3 Hari Berturut-turut

article | Sidang | 2025-05-10 17:05:19

 Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga hari berturut-turut yang berjalan dengan lancar dan tertib. Keberhasilan ini tidak terlepas atas dukungan berbagai pihak di luar institusi pengadilan.  Pantauan DANDAPALA di lokasi, sidang Sekjen PDI Perjuangan itu digelar pada Rabu-Jumat (7-9/5/2025) di ruang utama Prof Hatta Ali, Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai menjelang maghrib.Di dalam ruang sidang, tampak sejumlah tokoh politik PDI Perjuangan ikut hadir. Seperti Ganjar Pranowo dan sejumlah anggota DPR dari PDI Perjuangan. Sepanjang sidang, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum saling adu argumentasi dengan baik. Sementara itu di luar sidang, terdapat dua massa aksi yang melakukan demontrasi di sepanjang Bungur Raya yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga sidang selesai. Satu kelompok mendukung Hasto Kristiyanto agar dibebaskan, sedangkan kelompok lain dalam orasinya meminta agar Hasto Kristiyanto dihukum dalam kasus suap dan obstruction of justice. Aksi massa itu bisa diatasi dengan baik oleh pengamanan dari pihak kepolisian sebanyak 833 personel. Mereka dipimpin langsung oleh Kapolres Jakpus Kombes Susetyo Purnomo Condro. Sejumlah alat taktis juga disiagakan untuk berjaga-jaga apabila ada hal-hal yang tidak dinginkan terjadi.Pada sidang hari Jumat (9/5), rencananya mengagendakan memeriksa 3 saksi yang telah hadir di persidangan. Mereka adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, mantan penyidik KPK yang kini jadi PNS Polri Rizka Anungnata dan penyelidik KPK Arif Budiharjo. Namun sidang tersebut baru bisa memeriksa Rossa karena waktu sudah mendekati maghrib. Akhirnya sidang yang diketuai majelis Rios Rahmanto ditunda pekan depan untuk memeriksa dua lainnya.Meski situasi cukup hangat, seluruh proses sidang berjalan tertib dan lancar. Puluhan wartawan dari berbagai media massa -- baik media online, televisi, radio, koran-- diberikan porsi peliputan yang berimbang dalam rangka menginformasikan seluruh proses sidang dengan transparan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(asp/asp)

PTWP Riau dan PTWP Sumbar Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pemain Tenis

article | Berita | 2025-04-24 16:10:46

Padang - Dalam rangka peningkatan kualitas pemain tenis PTWP baik PTWP Riau dan Sumbar, telah berlangsung latihan bersama sekaligus friendly match di Lapangan Indoor Tenis Universitas Negeri Padang (UNP) pada hari Sabtu (19/4/2025). Latihan bersama dan friendly match ini ditujukan terutama untuk meningkatkan kematangan mental para pemain tenis Riau dan Sumbar sehingga nantinya dapat bersaing dalam kompetisi PTWP secara nasional. Acara dimulai dengan kata sambutan baik dari perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Surachmat. Lalu dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting dan terakhir oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof. Syahlan. Dalam sambutannya Surachmat mengatakan bahwa silaturahmi merupakan tujuan utama kegiatan ini. “Kalah menang itu biaso yang penting bersuo dan PTWP Sumbar siap mengalahkan PTWP Riau”, tuturnya. Sementara itu, KPT Riau, Asli Ginting menekankan untuk tetap menjaga kebugaran selama kegiatan. “Kita berharap agar para pemain tetap menjaga keamanan dan kesehatan diri mengingat para pemain ada yang sudah berumur,” sebut KPT Riau."Pemain PTWP Riau siap menggempur PTWP Padang,” lanjut Prof. Syahlan. Kegiatan dilanjutkan dengan pertandingan kehormatan antara para hakim tinggi PT Riau dengan para hakim tinggi PT Sumbar. Selanjutnya dilakukan pertandingan antar pemain PTWP dengan menggunakan format PTWP Beregu yang terdiri atas single hakim, double hakim, single pegawai, double pegawai, double mix (hakim dan pegawai), dan double DYK.  Pertandingan dipimpin oleh Wasit dari KONI Kota Padang dan sistem pertandingan menggunakan sistem Pro Set 8 (tie break). (AAR/CAS)

Ini Penjelasan PN Denpasar Atas Kritikan Todung Mulya Lubis Soal Sidang Molor

article | Berita | 2025-03-19 19:55:01

Denpasar- Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkritik atas jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali yang molor. Atas hal itu, PN Denpasar meminta maaf karena jadwal sidang di PN Denpasar hari ini sangat padat.Berikut cuitan Todung Mulya Lubis lewat akun X @TudingLubis,  Rabu (19/3/2025):1:03 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Panggilan sidang jam 10, Saya sdh di PN jam 9.30, dan sdh lapor. Kuasa hukum penggugat blm datang. Sdh jam 14 msh blm jelas jam berapa akan sidang. Apa delay set ini akan terus berlangsung?1:06 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Perkara yg masuk ke PN jumlahnya banyak sekali, jumlah hakim dan ruang sidang terbatas. Tapi apa tdk bisa membuat jadwal sidang yg on time, dan jika terlambat maka terlambatnya tdk berjam-jam.1:48 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Saya sdh menunggu 5 jam. Saya hanya ingin bertanya pada Ketua PN: apakah ecosystem pengadilan tak bisa diperbaiki sbg tempat ajudikasi yg ontime dan professional?Atas kejadian tersebut, PN Denpasar menyatakan bahwa memang sidang hari ini sangat padat.“Setelah berkordinasi dengan Ketua Majelis, disampaikan bahwa benar tadi ada perkara tersebut. Sehubungan ruang sidang yang terbatas, dan adanya perkara permohonan yang cukup banyak, sehingga persidangan perdata gugatan, menjadi lebih molor mulainya,” kata Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa kepada DANDAPALA, Rabu (19/3/2025) malam.Gede Putra Astawa menjelaskan, perkara perdata gugatan tersebut akhirnya dimulai sekitar jam 12-an siang.“Perkara yang ditangani saudara Todung Mulya Lubis tersebut baru disidangkan sekitar jam 14.30 WITA,” jelas Gede Putra Astawa.PN Denpasar berkomitmen untuk menjalankan proses persidangan yang efisien dan tepat waktu. “Ketua PN Denpasar menyikapi persoalan ini dengan serius dan akan mengevaluasi kembali pelayanan persidangan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dengan ini PN Denpasar memohon maaf kepada semua pihak pengguna layanan persidangan atas ketidaknyamanan yang terjadi,” pungkas Gede Putra Astawa.