Painan, Sumbar – Pengadilan Negeri Painan secara resmi mulai menempati gedung kantor baru yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No. 158 Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kehadiran gedung baru ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana peradilan di wilayah Pesisir Selatan.
Proses kepindahan inventaris, sistem teknologi informasi, serta berkas administrasi perkara dari kantor lama ke gedung baru telah berlangsung secara bertahap sejak tanggal 12 Agustus. Pelaksanaan koordinasi teknis dan pemindahan fasilitas dilakukan secara cermat guna memastikan tidak adanya gangguan terhadap proses administrasi perkara maupun agenda persidangan.

Hari pertama operasional di gedung baru pada 17 Agustus ditandai dengan momen bersejarah. Mengawali aktivitas perdananya, seluruh jajaran Pimpinan, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Pegawai dan PPNPN PN Painan langsung menggelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman gedung baru.
Gedung baru ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan dengan berbagai fasilitas modern, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terintegrasi, ruang sidang ramah anak, ruang mediasi yang representatif, serta dukungan sarana peradilan elektronik (e-Court dan e-Berpadu).

Ditempatinya gedung kantor baru ini membawa angin segar dan ekspektasi tinggi terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan. Melalui kehadiran gedung kantor baru ini adalah peningkatan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Masyarakat pencari keadilan kini dapat menikmati layanan hukum yang jauh lebih cepat, transparan, akuntabel, dan nyaman, didukung oleh standar sarana publik Mahkamah Agung yang inklusif serta ramah disabilitas.
Keberadaan ruang sidang khusus anak dan ruang mediasi yang representatif juga semakin memperkuat akses keadilan yang inklusif di Pesisir Selatan. Fasilitas ini didesain untuk mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) serta mendukung penyelesaian perkara secara damai dan humanis. Di samping itu, akselerasi transformasi digital semakin terpacu berkat dukungan sarana teknologi informasi yang modern, sehingga pengoperasian sistem peradilan berbasis elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu berjalan lebih efisien dan mudah diakses oleh publik.
Baca Juga: Di Gedung Darurat, PN Painan Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Ini!
Lebih dari sekadar fisik bangunan, lingkungan kerja baru yang tertata ini menjadi momentum penting dalam memperkokoh Pembangunan Zona Integritas (ZI) untuk mengantarkan PN Painan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Suasana kerja yang aman dan kondusif tersebut diharapkan mampu membakar semangat serta memotivasi pimpinan, hakim, dan seluruh aparatur peradilan dalam meningkatkan kinerja serta profesionalisme demi terwujudnya badan peradilan yang agung.
Melalui momentum kepindahan ini, Pengadilan Negeri Painan berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan hukum prima demi terwujudnya badan peradilan yang agung dan dipercaya oleh masyarakat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI