Cari Berita

PN Painan Berhasil Terapkan RJ dalam Kasus Pencurian Mesin Kincir

Syukri Kurniawan - Dandapala Contributor 2025-10-10 07:55:17
Dok. Ist.

Painan, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Painan kembali mencatat capaian penting dalam penerapan keadilan restoratif. Melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Veronica Elisabeth, dengan anggota Yovan Adhiyaksa dan Audra Shri Ranatika Sutista, di Ruang Sidang Utama PN Painan pada Rabu (8/10), majelis menjatuhkan putusan terhadap perkara pencurian mesin kincir untuk tambak ikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Aidil Fitra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Kasus ini bermula saat Aidil Fitra yang tengah terdesak kebutuhan ekonomi berniat mencuri di gudang milik Korban Iwan, tempat ia sebelumnya pernah bekerja memasang instalasi listrik. Pada malam hari tanggal 17 Mei 2025, Aidil masuk melalui pagar seng di samping gudang, mengambil satu unit mesin kincir dan dua gulung kabel, lalu membawanya menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: PN Painan Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan

Aksi tersebut terbongkar setelah Saksi Agus dan Saksi Yori mengenali barang curian dari foto yang beredar dan memberitahu Iwan. Aidil kemudian diamankan polisi pada 23 Mei 2025. Akibat perbuatan tersebut, Iwan mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta.

Dalam persidangan, Aidil mengakui seluruh perbuatannya tanpa keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum. Majelis Hakim menilai perkara ini memenuhi syarat untuk penerapan keadilan restoratif sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024, mengingat ancaman pidana maksimal di bawah 5 tahun, tidak adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, serta Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

“Majelis Hakim mendorong adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa melalui musyawarah yang menghasilkan pemulihan kerugian dan hubungan sosial,” ujar Majelis dalam pertimbangannya.

Dorongan tersebut membuahkan hasil. Kedua belah pihak, Aidil dan Iwan, sepakat berdamai di persidangan. Kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh Aidil, Iwan, dan Penuntut Umum. Dalam suasana penuh haru, Aidil menyampaikan permohonan maaf yang diterima dengan tulus oleh Iwan, yang bahkan tidak menuntut ganti rugi uang dan hanya meminta agar barang bukti dikembalikan.

Penuntut Umum pun menyesuaikan tuntutannya secara proporsional dengan menjatuhkan tuntutan pidana selama 10 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga mengacu pada Pasal 19 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa perdamaian dapat menjadi alasan meringankan hukuman.

Baca Juga: PN Sanggau Gunakan Restorative Justice Adili Pencuri Mesin Air Tetangga

“Terima kasih Yang Mulia, saya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum,” ujar terdakwa usai pembacaan putusan.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini menjadi bukti komitmen PN Painan dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Melalui perdamaian dan musyawarah, perkara pencurian mesin kincir ini telah menjadi simbol berputarnya “kincir keadilan restoratif” di Pengadilan Negeri Painan. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ