Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mediator secara daring bagi Hakim Angkatan IX di lingkungan Peradilan Umum. Sebelumnya, para peserta telah mengikuti sesi blended learning pada Kamis – Jumat (25 – 26/09/2025).
Tahap berikutnya dimulai hari ini, Rabu (01/10/2025) dan akan berlangsung hingga besok, Kamis (02/10/2025). Peserta mengikuti pembelajaran daring melalui media zoom meeting unit satuan kerja masing-masing.
Bersama dengan pembukaan, dalam sambutannya Direktur Jendral Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Bambang Myanto menegaskan bahwa Hakim Angkatan IX berbeda dengan Hakim Angkatan VIII.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
“Jika Hakim Angkatan VIII setelah diklat langsung dibekali sertifikasi mediator, maka Hakim Angkatan IX belum mendapatkan hal serupa. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana transfer ilmu agar para hakim angkatan IX mampu menjalankan tugas sebagai mediator secara optimal”, ucap Bambang Myanto.
Dirjen juga menyampaikan pentingnya keberhasilan mediasi sebagai perjalanan karir para hakim.
“Keberhasilan mediasi juga akan menjadi rapor bagi Bapak dan Ibu Hakim” ucap Dirjen
Selain itu, Dirjen juga menekankan kepada para Hakim untuk senantiasa menjaga integritas.
"Dimana pun Bapak/ Ibu berada berikan kontribusi terbaik, jaga integritas dan profesionalitas" tambah Dirjen
Pelatihan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Riau, Diah Sulastri Dewi, Hakim Agung Ennid Hassanudin; Wahyu Syahab sebagai Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional, serta Dodik Setyo Wijayanto sebagai Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari mengisi daftar hadir secara daring hingga mengikuti materi pembelajaran dan menyelesaikan kuis yang disediakan.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya MA untuk meningkatkan kapasitas hakim Angkatan IX dalam menyelesaikan perkara perdata melalui jalur mediasi. Dengan keterampilan sebagai mediator, hakim diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sesuai asas peradilan. (fac/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI