Jakarta — Upaya penguatan kualitas layanan peradilan kembali ditegaskan melalui kebijakan administratif yang berorientasi pada akurasi data. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Bambang Myanto, mengeluarkan surat resmi terkait pemutakhiran data sarana dan prasarana (sarpras) di lingkungan peradilan umum.
Kebijakan ini secara khusus menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni sarana dan prasarana layanan bagi penyandang disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan persidangan. Langkah ini dinilai krusial dalam memastikan bahwa pengadilan tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga menjamin akses keadilan yang inklusif dan berstandar pelayanan tinggi.
Melalui surat tersebut, seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri diminta untuk segera melakukan pembaruan data sarpras melalui tautan yang telah disediakan. Pengisian dan penyampaian data ditetapkan paling lambat pada Jumat, 17 April 2026 pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas
Pemutakhiran data ini bukan sekadar kegiatan administratif rutin, melainkan bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan. Data yang terkumpul akan menjadi dasar penting dalam proses monitoring dan evaluasi, sekaligus sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Baca Juga: Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual
Dengan adanya pemutakhiran data yang komprehensif dan terintegrasi, diharapkan arah kebijakan pengembangan sarana dan prasarana peradilan ke depan dapat lebih tepat sasaran, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selengkapnya link tautan sebagai berikut: https://tinyurl.com/SarprasUpdate2026 (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI