Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor 2532/DJU/KP3.3.1/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 perihal Permohonan Tugas Belajar bagi Hakim. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Melalui surat tersebut, Ditjen Badilum menegaskan bahwa setiap hakim yang mengajukan usul tugas belajar wajib menyampaikan usulannya secara berjenjang melalui satuan kerja masing-masing. Usulan itu selanjutnya diteruskan kepada Ditjen Badilum untuk diproses sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tugas belajar bagi hakim di lingkungan Peradilan Umum.
Baca Juga: Menakar Batas Pidana dalam Kewajiban Pelaporan Kelahiran Hingga Kematian
Surat ini merupakan tindak lanjut atas dua ketentuan. Pertama, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/KMA/SK/IX/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang di Bidang Kepegawaian. Kedua, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27099/SEK/SK.KP3.3/X/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Dalam surat yang sama, Ditjen Badilum juga menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik, serta menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI