Tanjungkarang, Lampung – Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung kembali menegaskan komitmennya
dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ)
melalui kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara
Restorative Justice yang digelar di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT)
Tanjungkarang, Rabu (3/6).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut
dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis
Badilum), Wakil Ketua PT Tanjungkarang beserta Hakim tinggi dan tenaga teknis
PT Tanjungkarang, para pimpinan pengadilan, hakim, serta tenaga teknis seluruh
Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum PT Tanjungkarang.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua PT Tanjungkarang, Cakra
Alam, menyampaikan bahwa penerapan mekanisme peradilan pidana berbasis keadilan
restoratif pasca berlakunya KUHAP baru tetap berjalan dengan berpedoman pada
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili
Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
“Hingga saat ini belum terdapat kendala signifikan
dalam implementasi kebijakan tersebut. Sepanjang Januari hingga Mei 2026,
tercatat sebanyak 39 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan
keadilan restoratif di seluruh wilayah hukum PT Tanjungkarang”, ucap Wakil
Ketua PT Tanjungkarang.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah isu yang memerlukan penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum. Salah satunya terkait mekanisme penghentian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), khususnya mengenai kebutuhan penetapan Ketua Pengadilan Negeri terhadap tindakan yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Wakil Ketua PT Tanjungkarang mencontohkan bahwa pada tingkat penyidikan telah terdapat praktik penghentian perkara berdasarkan MKR sebagaimana yang terjadi di PN Kalianda.

Menurut Cakra Alam, belum terbitnya Peraturan
Pemerintah sebagai aturan pelaksana masih berpotensi menimbulkan ego sektoral
yang berdampak pada belum optimalnya permohonan penghentian perkara kepada
Ketua Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, diperlukan petunjuk teknis lebih
lanjut terkait register maupun format penetapan yang digunakan.
“Hingga saat ini, seluruh putusan yang diselesaikan
melalui pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum PT Tanjungkarang juga
belum pernah diajukan upaya hukum banding”, tambah Cakra Alam.
Pada sesi pemaparan materi, Dirbinganis Badilum,
Hasanuddin, menjelaskan berbagai aspek
strategis terkait implementasi keadilan restoratif, termasuk keterkaitannya
dengan sistem pengukuran kinerja lembaga peradilan. Ia juga memperkenalkan
Badilum Learning Center (BLC), aplikasi yang dikembangkan Ditjen Badilum
sebagai sarana dokumentasi dan pengarsipan seluruh kegiatan bimbingan teknis
yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Umum.
“Penerapan keadilan restoratif menjadi bagian
penting dalam pencapaian tiga sasaran kinerja Mahkamah Agung, yakni mewujudkan
peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif dan modern;
meningkatkan keyakinan serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan;
serta mewujudkan manajemen peradilan yang transparan dan professional”, tegas
Hasanuddin.
Selanjutnya, Ia menerangkan rekomendasi untuk tahun
2026 terkait dengan pelaksanaan Restorative Justice (RJ), diantaranya seperti
Pengadilan Tinggi harus memantau kinerja SAKIP lebih khusus indikator penerapan
RJ pada masing-masing PN diwilayah hukumnya, melakukan konsolidasi kepada
seluruh satker terkait penetapan target kinerja RJ yang terukur dan realistis.
Cek ketersediaan dan kelengkapan data SAKIP di website, sosialisasi berjenjang
tentang landasan hukum PERMA 1 tahun 2024.
Keadilan restoratif juga telah menjadi indikator
kinerja utama (IKU) pada berbagai tingkatan lembaga peradilan. Pada tingkat
Mahkamah Agung, indikator tersebut tercantum dalam IKU poin 1.8 mengenai
persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative
justice. Sementara pada tingkat Pengadilan Negeri, indikator serupa tercantum
dalam IKU poin 1.7.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengingatkan bahwa Pasal 22
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Ketua
Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan pembinaan, pemantauan, menerima
laporan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman mengadili perkara
pidana berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukumnya.
Dari sisi tata kelola kinerja, Mahkamah Agung
memiliki 21 IKU, Pengadilan Tinggi memiliki 10 IKU, sedangkan Pengadilan Negeri
memiliki 17 IKU. Khusus pada Ditjen Badilum, indikator terkait penyelesaian
perkara melalui pendekatan restorative justice tercantum pada poin 11 dan
menjadi kewenangan Direkorat Pembinaan Tenaga Teknis.
Berdasarkan hasil evaluasi Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKjIP) tahun 2025, capaian penerapan restorative justice di wilayah
hukum PT Tanjungkarang menunjukkan variasi yang cukup beragam. PN Tanjungkarang
dan PN Metro dinilai berhasil mencapai target yang ditetapkan, meskipun masih
diperlukan penguatan pada aspek pengukuran kinerja dan pencantuman data perkara
secara lebih lengkap.
PN Kalianda menjadi salah satu satuan kerja yang
mendapat apresiasi karena capaian kinerjanya melampaui target dan analisis
pengukuran kinerjanya dinilai telah berjalan dengan baik sehingga dapat
dijadikan contoh bagi satuan kerja lainnya. Capaian melebihi target juga
tercatat pada PN Sukadana dan PN Kotabumi.
Sementara itu, sejumlah pengadilan masih perlu
melakukan penyempurnaan, terutama dalam penentuan target yang realistis,
pengukuran capaian kinerja, penyajian analisis dalam LKjIP, serta kelengkapan
dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada website.
Beberapa satuan kerja seperti PN Menggala, PN Liwa, dan PN Blambangan Umpu
tercatat memiliki capaian yang terlalu tinggi sehingga diperlukan analisis tren
yang lebih akurat dalam menentukan target. Sebaliknya, PN Kota Agung tercatat
belum mencapai target yang telah ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut evaluasi tersebut, Dirbinganis
Badilum memberikan sejumlah rekomendasi untuk tahun 2026. Pengadilan Tinggi
diminta lebih aktif memantau kinerja SAKIP, khususnya indikator penerapan
restorative justice pada setiap Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya. Selain
itu, perlu dilakukan konsolidasi untuk memastikan penetapan target kinerja yang
terukur dan realistis sehingga tercipta keseragaman pemahaman, akurasi
pengukuran, dan validitas pelaporan capaian kinerja.
Rekomendasi lainnya meliputi pemeriksaan
ketersediaan data SAKIP pada situs resmi satuan kerja, sosialisasi berjenjang
mengenai Perma Nomor 1 Tahun 2024 beserta mekanisme implementasinya,
peningkatan kapasitas tim evaluator SAKIP dalam memahami perencanaan kinerja,
serta pelaksanaan evaluasi kinerja secara triwulanan yang disertai analisis RKT
sebelum melakukan revisi target.
“Sebelum berlakunya KUHAP baru, masing-masing aparat
penegak hukum telah memiliki regulasi internal terkait restorative justice.
Namun setelah berlakunya KUHAP baru, proses penghentian atau penyelesaian
perkara melalui pendekatan tersebut memerlukan penetapan dari pengadilan
sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana”,
lanjut Dirbinganis Badilum dalam pemaparannya.
Terkait target nasional, Hasanuddin menjelaskan
bahwa Mahkamah Agung menetapkan target penyelesaian perkara melalui restorative
justice sebesar 10,48 persen. Adapun target yang ditetapkan oleh Ditjen Badilum
saat ini sebesar 4,2 persen dan masih dalam tahap kajian. Sementara target pada
tingkat pengadilan banding mengikuti mekanisme cascading yang ditetapkan Ditjen
Badilum.
Menutup kegiatan, Hasanuddin menegaskan bahwa target
restorative justice yang ditetapkan Ditjen Badilum hampir separuh dari target
nasional Mahkamah Agung. Oleh karena itu, apabila seluruh satuan kerja mampu
merealisasikan capaian di atas target Badilum, maka target kinerja nasional
diyakini dapat tercapai.
Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya keseragaman
pemahaman para pimpinan pengadilan dalam menentukan target yang realistis,
mengukur capaian kinerja secara akurat, serta menyusun pelaporan yang valid.
Apabila diperlukan, satuan kerja didorong untuk melakukan reviu terhadap
dokumen perencanaan kinerja yang telah disusun.
Ia menyoroti adanya
ketidaksesuaian yang mencolok dalam penyusunan indikator kinerja utama di
pengadilan-pengadilan negeri di bawah wilayah hukum PT Tanjungkarang. Penetapan
target RJ dinilai terlampau tinggi dan cenderung tidak sesuai, sehingga tampak
adanya ketidakcocokan karakteristik perkara. Sehingga, realisasi jumlah perkara
yang berhasil diselesaikan melalui mekanime keadilan restoratif seringkali
timpang jauh jika disandingkan dengan target dokumen perencanaan.
Baca Juga: Monev: Kunci Pengendalian Inovasi Peradilan yang Mandek
“Sebagai pedoman dalam pengukuran kinerja, rumus
indikator kinerja utama restorative justice ditetapkan melalui perbandingan
jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan
restoratif dengan jumlah perkara yang memenuhi kriteria penerapan keadilan
restoratif, kemudian dikalikan 100 persen,” tambah Hasanuddin saat memaparkan
rumus dan kamus IKU RJ.
Di sisi lain, pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait mekanisme keadilan restoratif masih berlangsung. Hingga regulasi tersebut diterbitkan, implementasi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif tetap mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2024 yang saat ini masih berlaku dan diterapkan di seluruh lingkungan peradilan umum. (np/say/bma/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI