Cari Berita

Ingin Ajukan Tugas Belajar? Ini Aturan Terbarunya, Salah Satunya Tetap Dapat Gaji & Tunjangan!

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-11-14 19:10:01
Dok. Ist.

Jakarta - Untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, Sekretaris Mahkamah Agung RI pada Jumat (31/10/2025) telah menerbitkan aturan terbaru terkait pedoman pelaksanaan tugas belajar bagi hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

“Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada hakim untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karir”, sepintas isi lampiran dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 27099/SEK/SK.KP3.3.1/X/2025 tersebut.

Beberapa poin persyaratan tugas belajar bagi hakim yang diatur dalam ketentuan tersebut antara lain:

  1. Memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun sejak diangkat sebagai hakim;
  2. Memiliki sisa masa kerja dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang 2 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan;
  3. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik:
  4. Sehat jasmani dan rohani:
  5. Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana, menjalani pidana penjara/kurungan, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara bagi hakim;
  6. Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin, dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam 1 tahun terakhir, atau dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 tahun terakhir;
  7. Mendapat rekomendasi dari badan pengawasan;
  8. Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh MA, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi;
  9. Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar.

Lantas bagaimana dengan hak-hak yang diperoleh selama masa tugas belajar? Salah satu poin penting yang diatur adalah hakim yang sedang dalam masa tugas belajar tetap diberikan gaji pokok dan tunjangannya.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

“Hakim tugas belajar diberikan gaji pokok sesuai dengan ketentuan dan diberikan 75% dari total tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan”, bunyi ketentuan tersebut.

Terkait kedudukannya, hakim yang sedang menjalani tugas belajar tetap ditempatkan pada unit kerja sesuai jabatannya dan tidak diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Baca Juga: Dana Tabungan Pensiun Hakim, Kenapa Tidak?

Tertarik untuk ajukan Tugas Belajar? Baca aturan lengkapnya melalui tautan berikut: https://badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/5009/Pedoman%20Pelaksanaan%20Tugas%20Belajar.pdf

Segera persiapkan persyaratannya! (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…