Jakarta — Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, menjalani seleksi wawancara Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Wawancara ini merupakan tahapan keempat sekaligus penentu dalam rangkaian seleksi CHA 2026, setelah sebelumnya peserta melalui seleksi administrasi, seleksi kualitas, serta seleksi kesehatan dan kepribadian. Peserta diuji oleh panelis yang terdiri dari 7 Anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang akademisi hukum.
Di hadapan panelis, Bambang Myanto memaparkan pandangannya mengenai peran strategis Mahkamah Agung dalam menjaga integritas sistem hukum nasional. Ia menekankan pentingnya hubungan kelembagaan yang sehat antara Mahkamah Agung dan lembaga negara lainnya, seraya memetakan tantangan yang dihadapi dalam penegakan keadilan.
Baca Juga: Dirjen Badilum: Hakim Jangan Modal Ilmu Hukum Saja, Hormati Rekan
Menurutnya, seorang Hakim Agung dituntut memiliki integritas dan profesionalisme pada setiap putusan yang diambil. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk menekan disparitas putusan sebagai salah satu persoalan yang kerap menjadi sorotan publik terhadap dunia peradilan.
“Sebagai Hakim Agung memiliki fungsi penting karena pada tingkat terakhir dapat memberikan pedoman bagi hakim-hakim dibawahnya mengenai persoalan hukum, sehingga Hakim Agung dapat menekan disparitas dan mewujudkan kepastian hukum” ungkap Bambang Myanto pada sesi wawancara.
Bambang turut membahas independensi peradilan berikut tantangannya, termasuk persoalan perkara korupsi yang melibatkan aparat pengadilan. Dalam konteks pemberlakuan KUHP baru, ia menjelaskan perubahan pengaturan mengenai kasasi dan praperadilan, serta menggarisbawahi pentingnya pengawasan pelaksanaan eksekusi putusan sebagai titik rawan yang perlu diperkuat untuk mencegah praktik koruptif.
Bambang Myanto dalam paparannya juga menegaskan bahwa sifat kenegarawanan seorang Hakim Agung bahkan Hakim tidak berhenti pada penguasaan hukum tata negara dan konstitusi, melainkan menuntut kematangan pribadi yang tuntas.
Menjawab pertanyaan panelis mengenai makna kenegarawanan, Bambang menjelaskan bahwa rumusan kamus umumnya hanya menyebut negarawan sebagai sosok yang memahami ketatanegaraan, hukum, dan konstitusi. Namun menurutnya terdapat dimensi yang lebih spesifik.
"Negarawan itu sudah selesai dengan dirinya. Artinya, tidak ada keinginan lain selain menjadi hakim yang sebaik-baiknya," ujar Bambang.
Ia menekankan bahwa sifat kenegarawanan tersebut harus tercermin dalam perilaku dan sikap sehari-hari, bukan sekadar pada forum resmi.
"Sifat kenegarawanan ini harus ditunjukkan dalam perilaku dan sikap kita sehari-hari, yang menunjukkan integritas yang tinggi serta sikap mementingkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan," lanjutnya.
Bambang menambahkan, karakter tersebut berdampak langsung pada kualitas putusan. Seorang Hakim Agung, kata dia, tidak hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri dan para pihak yang berperkara, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketika prinsip itu dipegang teguh, hal tersebut merupakan wujud pengabdian tertinggi bagi seorang hakim.
Dalam pemaparan lainnya, Bambang menyoroti peran strategis Mahkamah Agung dalam menjaga integritas sistem hukum nasional serta pentingnya hubungan kelembagaan yang sehat antara Mahkamah Agung dan lembaga negara lain. Ia juga menyampaikan komitmen untuk menekan disparitas putusan, salah satu persoalan yang kerap menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Jejak Digital Dirjen Badilum: Jaga Integritas, Integritas dan Integritas!
Terkait independensi peradilan, ia tidak menghindari isu perkara korupsi yang melibatkan aparat pengadilan. Dalam konteks pemberlakuan KUHP baru, Bambang menjelaskan perubahan pengaturan kasasi dan praperadilan, serta menggarisbawahi pentingnya penguatan pengawasan pelaksanaan eksekusi putusan sebagai titik rawan praktik koruptif
Pada akhir pemaparannya, Bambang Myanto menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas, menghasilkan putusan yang adil, dan berkontribusi pada pengembangan hukum di Indonesia. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI