Pekanbaru – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai terhadap terdakwa Inong Fitriani alias Inong. Perempuan 57 tahun asal Dumai itu tetap dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan karena terbukti menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina, saat membacakan amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR di Pekanbaru, Selasa (2/9/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Inong mengklaim sebidang tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai, dengan dasar surat penyerahan tanah tahun 1961. Terdakwa kemudian menarik uang sewa dari sejumlah pedagang yang menempati kios di atas tanah tersebut. Sejak tahun 2021, ia menerima uang sewa sekitar Rp120 juta per tahun dengan total mencapai Rp560 juta hingga 2025.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Klaim tersebut menimbulkan keberatan dari para pemilik sertifikat sah, di antaranya Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr Nainggolan, dan Deddy Handoko. Beberapa kali mediasi dilakukan, namun terdakwa tetap menagih uang sewa kios. “Perbuatan terdakwa menggunakan surat tanah yang tidak sesuai fakta hukum nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” tegas Majelis Hakim tingkat banding.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan surat tanah yang dipakai terdakwa tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan maupun Badan Pertanahan Kota Dumai. Surat penyerahan tanah tahun 1961 yang dipakai Inong bahkan berisi ukuran luas berbeda dari data resmi. “Surat penyerahan tanah an Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak pernah tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa,” jelas Majelis Hakim tingkat banding.
PT Riau menilai putusan PN Dumai sudah tepat karena mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan,” imbuh Hakim Ketua.
Baca Juga: PN Donggala Vonis Pemalsu SIM 17 bulan Penjara
Sidang banding ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina dengan anggota Asmar dan Sukri Sulumin. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak dihadiri Penuntut Umum maupun terdakwa. Putusan dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (2/9/2025).
Dengan demikian, permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa ditolak, sementara banding Penuntut Umum juga tidak dikabulkan. Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI