Cari Berita

Bawas MA: Perencanaan Kinerja Pondasi Utama Akuntabilitas

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-10-14 11:30:37
Sosialisasi SAKIP (dok.ist)

Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) membuka kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara daring. Acara itu diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat pertama dan banding dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, 14–15 Oktober 2025, melalui platform Zoom, diawali pukul 07.00 WIB dengan pre-test peserta dan pengarahan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Badilum. 

Pada hari pertama, sesi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Badan Pengawasan (Bawas) MA RI yang membahas penyelenggaraan dan evaluasi SAKIP di lingkungan peradilan. Narasumber menekankan pentingnya tahap perencanaan kinerja sebagai fondasi utama pelaksanaan SAKIP. 

Baca Juga: Integrasi Kesekretariatan Pengadilan di Bawah Ditjen Badan Peradilan

Di lingkungan peradilan, perencanaan mencakup penyusunan rencana strategis lima tahunan, rencana kinerja tahunan, dan perjanjian kinerja antara pimpinan dengan bawahan. Ketiga dokumen tersebut harus tersusun selaras agar pelaksanaan program berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.

“Perencanaan kinerja dimulai dari rencana strategis, diturunkan ke rencana kinerja tahunan, lalu dikonkretkan dalam perjanjian kinerja. Semuanya harus selaras agar program berjalan terarah dan hasilnya terukur,” jelas Apriyadi.

Pada akhir sesi, ia juga menyoroti pentingnya evaluasi akuntabilitas kinerja sebagai tahapan akhir dalam siklus SAKIP. Evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh Bawas MA dan pengadilan tingkat banding untuk menilai efektivitas pelaksanaan program dan pencapaian sasaran.

“Rekomendasi hasil evaluasi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Setiap satuan kerja harus menindaklanjuti secara konkret sebagai bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.

Materi kedua disampaikan oleh Ekasari Kurniawati, Auditor Ahli Muda dari Bawas MA RI. Ia membahas aspek teknis evaluasi akuntabilitas kinerja, dengan menekankan prinsip good governance dan pentingnya pertanggungjawaban publik yang terukur.

“Akuntabilitas berarti dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” ujar Ekasari.

Ia juga mempertegas penggunaan Aplikasi SEMAR (Sistem Evaluasi dan Monitoring Akuntabilitas Kinerja) sebagai instrumen digital resmi Bawas, yang diatur dalam Keputusan Kepala Bawas MA RI Nomor 30/BP/SK/VIII/2023. 

“Kami mendorong agar satuan kerja memanfaatkan SEMAR dalam setiap proses evaluasi agar penyusunan bisa selaras dan saling berhubungan,” tambah Ekasari.

Baca Juga: Dirjen Badilum: Implementasi SAKIP, Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan & Berorientasi Hasil

Sesi tanya jawab di akhir kegiatan berlangsung interaktif. Peserta dapat mengajukan pertanyaan melalui spreadsheet secara real-time, yang langsung ditanggapi oleh narasumber.

Hari kedua, Rabu (15/10), dijadwalkan untuk pendalaman teknis pelaporan kinerja, simulasi penyusunan dokumen, serta post-test sebagai evaluasi akhir peserta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam memperkuat reformasi birokrasi, khususnya di bidang akuntabilitas kinerja dan tata kelola peradilan yang transparan dan berintegritas. (Gillang Pamungkas/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI