Lahat, Sumatera Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Lahat berhasil mendamaikan sengketa antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan salah satu distributor gas LPG subsidi 3 kilogram melalui jalur mediasi.
Perkara yang teregister dengan nomor 28/Pdt.G/2025/PN Lht itu diselesaikan secara kekeluargaan di Ruang Mediasi PN Lahat pada Rabu (10/09/2025).
Gugatan berawal dari dugaan bahwa pihak distributor gas LPG subsidi 3 kilogram lalai mendistribusikan isi ulang LPG Tertentu tersalurkan kepada konsumen pengguna LPG Tertentu pada wilayah distribusi secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Peringati HUT RI, PN Lahat Gelar Tes Urine Bagi Aparaturnya
Hal tersebut mengakibatkan banyak masyarakat tidak mendapatkan hak-hak yang sama atas ketersediaan, mutu, dan harga yang terjangkau sesuai HET Bupati Lahat No. 542/KPTS/27/VII/2025.
“Hal ini menyebabkan keresahan masyarakat pengguna LPG Tertentu yang menumpuk disatu wilayah”, ucap Kuasa Penggugat.
Hasil mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain yaitu pihak distributor gas LPG subsidi 3 kilogram berjanji konsisten menyalurkan LPG 3 KG subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menjual LPG 3 KG Subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diatur oleh Pemerintah. Selain itu juga diatur beberapa kesepakatan lain yang diatur dalam perjanjian.
Mediator yang ditunjuk dalam perkara ini, Norman Mahaputra menuturkan keberhasilan mediasi tidak terlepas dari keterbukaan dan itikad baik para pihak.
“Keberhasilan mediasi pada perkara ini tidak lepas dari adanya peran aktif, keterbukaan serta itikad baik dari kedua belah pihak saat perundingan. Para pihak datang tepat waktu dan mau berdiskusi dengan kepala dingin sehingga berhasil menemukan titik tengah yang terbaik,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua PN Lahat Harap Kebersamaan Tetap Berjalan Setelah Ramadhan
Norman menambahkan pada hari yang sama PN Lahat juga berhasil mendamaikan tiga perkara perdata lain melalui jalur mediasi.
“Alhamdulillah, ini merupakan bentuk nyata dari komitmen PN Lahat dalam mengedepankan penyelesaian perkara perdata secara kekeluargaan dengan metode win-win solution,” tuturnya. (Norman Mahaputra/Muhammad Nurulloh Jarmoko/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI