Cari Berita

Arsip Pengadilan 2010: Korupsi BBM Rp 6 M, Kepala Depot Pertamina Dibui 4 Tahun

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-27 12:10:46
Ilustrasi Palu Sidang Dok. Istimewa

Jakarta- Kepala Depot PT Pertamina Persero Maos Cilacap Pertamina UPMS IV Budi Darmawan dihukum 4 tahun penjara karena korupsi. Modusnya yaitu mengalihkan BBM subsidi sehingga negara merugi Rp 6,6 miliar.

Hal itu tertuang dalam salinan putusan kasasi Nomor 1683 K/Pid.Sus/2009 yang dikutip DANDAPALA, Kamis (27/2/2025). Kasus itu terjadi pada 2001 saat ia menjadi Kepala depot Pertamina Sorong.

Di mana seharusnya BBM disalurkan ke PT Satria Saka Perdana yang akan diteruskan ke 41 kapal nelayan. Namun kenyatannya disalurkan ke Kapal MT Top dan MT Yoto. 

“Bahwa kegiatan mengalihkan BBM Solar ke kapal-kapal asing yang dilakukan oleh Yoseph Renyut dan Yudistira, diketahui dengan Terdakwa yang pada saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Depot Pertamina Sorong, tetapi Terdakwa tidak mencegah atau tindakan bahkan Terdakwa sempat mengawasi penyaluran BBM Solar bersama dengan Agus Putranto Gambar selaku Petugas Pengawas penerimaan, penimbunan dan penya- luran, selain itu Terdakwa meminta agar proses bungker tersebut dialihkan ke kapal MT Yoto dan kapal MT Top,” demikian urai Penuntut Umum dalam dakwannya.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 6,6 miliar sebagaimana audit BPKP Papua pada 24 Oktober 2005. Atas perbuatannya, Budi Darmawan diproses hingga pengadilan.

Pada 6 Agustus 2007, Budi Darmawan dinyatakan bersalah berbuat korupsi dan dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu dikuatan di tingkat banding pada 2 April 2008. 

Masih tidak terima, Budi Darmawan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut,” demikain bunyi amar kasasi yang diketok oleh ketua majelis Mansyur Kartayasa dengan anggota Imam Harijadi dan Timur Manurung pada 22 Juni 2010.

Mengapa MA menolak kasasi Budi? MA beralasan, argumen kasasi tidak dapat dibenarkan judex facti tidak salah menerapkan hukum karena sudah tepat dalam pertimbangan hukum dan putusannya. 

‘Terdakwa selaku Kepala Depot Pertamina telah melakukan korupsi dalam penyaluran BBM ke kepal MT Yoto dan MT. Top padahal seharusnya ke kapal-kapal nelayan milik PT Satria sebanyak 41 kapal,” ucap majelis dengan panitera pengganti Emilia Djajasubagia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum