Pasangkayu, Sulbar - Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammang T Alias Ammang Bin H La Ummang, pemilik SPBU Lambara di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, jauh melampaui tuntutan jaksa yang hanya meminta 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Putusan itu dibacakan pada Kamis (18/12/29025).
“Menyatakan Terdakwa Ammang T Alias Ammang Bin H La Ummang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” bunyi rilis Putusan yang dibacakan oleh Muhammad Yusuf Firdaus sebagai Hakim Ketua, Anandy Satrio Purnomo, dan Maruly Agustinus Sinaga masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Peristiwa bermula pada Senin, (2/6/2025) pukul 21.00 WITA, ketika Ammang T. memberikan izin kepada Muhammad Tagfir Alias Appi untuk mengisi 51 jerigen Pertalite di SPBU miliknya. Tagfir, yang tidak memiliki izin resmi, menyuruh 2 orang yaitu Salman dan Angga untuk mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil pick-up. Mereka mengisi BBM tersebut di luar jam operasional SPBU, dalam kondisi gelap dan tanpa dokumen resmi.
Baca Juga: Penjual Ikan Dagang Sabu Di Pasangkayu Sulbar, Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis Hakim menekankan bahwa perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat luas, khususnya di Kecamatan Baras, yang mengalami kelangkaan Pertalite akibat distribusi BBM subsidi dialihkan ke pengecer ilegal. Akibatnya, masyarakat terpaksa membeli Pertalite secara eceran dengan harga mencapai Rp15.000 per liter jauh di atas HET.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial-ekonomi masyarakat karena BBM jenis pertalite adalah BBM dengan penugasan khusus dimana terdapat anggaran negara yang dialokasikan secara khusus dalam bentuk kompensasi untuk membuat pertalite tersebut harganya sama di seluruh Indonesia sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara kendati perlu dibuktikan lebih lanjut,” ujar Hakim Ketua dalam putusan.
Baca Juga: Usai Sidang Lapangan, Rombongan PN Pasangkayu Dihadang Sekelompok Massa
Pertalite dijual oleh Ammang T kepada Tagfir seharga Rp10.500,00 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp10.000 per liter. Selisih harga tersebut, menurut pengakuan terdakwa, digunakan sebagai upah lembur bagi karyawannya. Namun, Majelis Hakim menilai bahwa penjualan tersebut dilakukan tanpa izin niaga maupun pengangkutan, serta bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Atas putusan yang dibacakan Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama jangka waktu 7 (tujuh) hari. (zm/fac/anandy satrio)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI