Tebo, Jambi — Berurusan dengan pengadilan tidak selalu berakhir dengan pidana penjara. Hal itu dialami A.R. (52), warga Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, yang dijatuhi pidana pengawasan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo setelah dirinya sepakat berdamai dengan korban dihadapan Hakim.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Octry Veny Sibarani pada Jumat (25/9). Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 471 KUHP.
Atas perbuatannya, A.R. dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani pidana pengawasan selama 2 (dua) bulan.
Baca Juga: Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP Baru, PN Tebo Gelar Rakor Bersama Polres dan Kejari
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 471 KUHP,” demikian bunyi putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban SS menjadi salah satu hal penting dalam menentukan jenis pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya, bersedia meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban telah memaafkan terdakwa.
Selain itu, terdakwa menyatakan kesediaannya mengganti biaya pengobatan korban sejumlah Rp300 ribu.
Menurut Hakim, kondisi tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab terdakwa terhadap akibat perbuatannya sekaligus adanya pemulihan bagi korban.
“Atas adanya kesepakatan perdamaian dan kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian Saksi Korban, Hakim memandang agar dapat benar-benar memenuhi rasa keadilan sebagaimana semangat penegakan hukum saat ini yang mengedepankan prinsip kemanfaatan dan bukan pembalasan," sebagaimana dikutip dalam putusan.
Hakim juga menilai pidana pengawasan menjadi pidana yang tepat untuk dijatuhkan. Pertimbangannya, pidana tersebut tetap memberikan pembinaan kepada terdakwa sekaligus sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban.
“Pidana yang paling tepat dan adil untuk dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana pengawasan karena selain tetap memberikan efek pembinaan kepada Terdakwa, juga sejalan dengan tujuan pemidanaan dan menghindarkan Terdakwa dari perampasan kemerdekaan yang tidak lagi diperlukan,” sebagaimana lanjutan pertimbangan.
Baca Juga: PN Tebo Jambi Kembali Terima Citizen Lawsuit, Kini Soal Pungutan Komite Sekolah
Dari pantauan di persidangan, suasana hangat terlihat setelah Hakim selesai membacakan putusannya. Terdakwa dan korban tampak saling berpelukan sebagai tanda telah tercapainya perdamaian di antara keduanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun korban tampak menerima dan menyambut baik putusan yang dijatuhkan oleh Hakim. (fu/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI