Cari Berita

Ketua PN Tebo Jambi Pimpin Mediasi, Gugatan Citizen Lawsuit Berakhir Damai

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2025-10-30 16:45:56
Dok.

Muara Tebo, Jambi - Proses panjang mediasi dalam perkara gugatan Citizen Lawsuit terkait dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dana desa di Kabupaten Tebo akhirnya berujung damai. Mediasi yang berlangsung sejak 11 September hingga mencapai kesepakatan pada Rabu (29/10/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Andi Barkan Mardianto, selaku Mediator.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh sekelompok warga Kecamatan Tebo Tengah yang menilai bahwa terdapat penggunaan dana desa yang tidak sesuai prosedur dan tanpa pengawasan yang memadai. Para Penggugat menilai hak warga negara atas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel telah terlanggar.

“Mediasi panjang yang sudah dilaksanakan sejak bulan September hingga sekarang akhirnya membuahkan hasil yang baik, alhamdulillah para pihak melalui kuasanya sepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian”, ujar Andi Barkan Mardianto saat dihubungi tim Dandapala.

Baca Juga: Masalah Dana Desa, Kades Hingga Bupati Digugat Citizen Law Suit di PN Tebo

Dalam permohonannya, para Penggugat menilai selama periode 2022–2024 lima Kepala Desa yang terdiri dari Desa Tegal Arum, Bukit Pemuatan, Lembak Bungur, Wanarejo, dan Sungai Jernih diduga tidak melaksanakan penggunaan Dana Desa sesuai petunjuk teknis.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tebo dinilai tidak melakukan audit dan pengawasan rutin, sedangkan Kejaksaan Negeri Tebo dinilai belum melakukan langkah penegakan hukum sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Kejaksaan, sehingga Para Penggugat merasa kepentingan publik dan hak warga atas pemerintahan yang baik telah terlanggar.

“Proses mediasi berjalan intens selama lebih dari satu bulan. Para pihak terlibat aktif dalam dialog terbuka, klarifikasi anggaran, hingga pembahasan mekanisme pengawasan dan rencana pembinaan tata kelola di tingkat desa kedepannya”, ungkap Andi menceritakan hasil perdamaian.

Setelah melalui rangkaian pertemuan, para pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian di hadapan mediator.

“Para pihak sepakat berdamai dengan mekanisme mencabut gugatan dengan komitmen memperbaiki tata kelola penggunaan dana desa hingga sepakat melakukan pengawasan rutin dan evaluasi periodik”, tegasnya kemudian.

Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

Dari hasil perdamaian tersebut, Andi Barkan menjelaskan dirinya akan segera menyerahkan Hasil Kesepakatan Perdamaian berikut kepada Majelis Hakim yang menangani perkara untuk dibuatkan keputusan.

“Dengan tercapainya perdamaian ini, PN Tebo menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara sederhana, cepat, dan tetap menjunjung kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Fadillah Usman/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…