Cari Berita

Masalah Dana Desa, Kades Hingga Bupati Digugat Citizen Law Suit di PN Tebo

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2025-09-15 14:10:10
dok. PN Tebo

Muara Tebo, Jambi - Dugaan penyalahgunaan dana desa untuk periode 2022 sampai dengan 2024 di beberapa desa di Kabupaten Tebo, Jambi berbuntut panjang. 

Pasalnya, 5 (lima) kepala desa yakni desa Tegal Arum, Bukit Pamuatan, Lembak Bungur, Wana Rejo, dan Sungai Jernih bersama Bupati Tebo melalui Inspektorat serta Kepala Kejaksaan Negeri Tebo digugat oleh masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo dengan gugatan Citizen Law Suit (CLS) pada Kamis (11/9/2025).

Penggugat melalui kuasanya M. Azri mendalilkan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran. Objek gugatan terkait penggunaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan teknis, serta tidak adanya audit rutin dari Inspektorat Kabupaten Tebo.

“Inspektorat seharusnya melakukan audit setiap tahun untuk memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan, pengawasan tidak dijalankan,” demikian salah satu poin penting yang disampaikan M. Azri.

Selain itu, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, jaksa memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tertentu, termasuk penyalahgunaan dana desa.

“Jaksa berwenang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tertentu, termasuk penyalahgunaan dana desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Kejaksaan”, tambahnya.

Penggugat juga merujuk pada berbagai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 190 Tahun 2021, 201 Tahun 2022, dan 146 Tahun 2023, yang mengatur penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

“Dasar hukum yang digunakan sudah jelas, tata kelola penggunaan dana desa sudah diatur dalam PMK 190/2021, 201/2022 serta 146/2023”, ungkap M. Azri.

Berdasarkan uraian gugatan, dana desa yang diterima lima desa di Tebo dalam tiga tahun terakhir mencapai angka miliaran rupiah. Namun, penggunaannya dinilai tidak sesuai peruntukan, bahkan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Persidangan perkara gugatan Citizen Law Suit ini masih berjalan dengan agenda mediasi di pengadilan. Agenda tersebut difasilitasi oleh mediator pengadilan Andi Barkan Mardianto yang ditunjuk oleh Majelis Hakim dengan tujuan mendorong penyelesaian secara damai antara para pihak. (FU/AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI