Selong, NTB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong berhasil memfasilitasi perdamaian dalam perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2025/PN Sel terkait sengketa tanah di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Upaya damai tersebut sekaligus menandai berakhirnya sengketa di antara para pihak, setelah mereka sepakat menempuh penyelesaian secara sukarela di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Kesepakatan untuk berdamai mulai terwujud saat persidangan memasuki agenda Pemeriksaan Setempat pada 3 November 2025. Di hadapan Majelis Hakim, kedua pihak dengan terbuka menyampaikan keinginan mereka untuk mengakhiri sengketa melalui jalan damai.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menyambut positif niat para pihak. “Pengadilan selalu terbuka bagi upaya damai bagi pihak yang bersengketa. Kami hanya memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai bersifat adil, sukarela, dan tidak bertentangan dengan hukum maupun kepatutan,” tegas Ida Bagus Oka Saputra M saat dihubungi oleh Tim Dandapala.
Baca Juga: Tanah Seluas 1500 M Dieksekusi PN Selong, Keberhasilan Ke-6 Sepanjang September
Selanjutnya, Majelis Hakim menunjuk salah seorang hakim anggota sebagai mediator untuk membantu para pihak menyusun kesepakatan damai secara tertulis. Proses mediasi berjalan dengan lancar hingga akhirnya para pihak mencapai kesepakatan yang kemudian disahkan dalam sidang pada Kamis (13/11) melalui putusan perdamaian (akta van dading).
Perdamaian di tengah proses persidangan ini dikenal dengan istilah Perdamaian Sukarela, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mekanisme ini memberi kesempatan kepada para pihak untuk berdamai atas kemauan sendiri, meskipun perkara telah masuk ke tahap persidangan.
Dengan disahkannya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan perdamaian juga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) R.bg dan Pasal 1858 KUHPerdata.
Baca Juga: Kosongkan Tanah Kebun di Lombok Timur, PN Selong Ungkap Alasannya
Ida Bagus Oka Saputra M menegaskan bahwa langkah damai ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi.
“Langkah damai yang diambil para pihak ini menjadi contoh positif penerapan asas “litigasi sebagai ultimum remedium”, yakni bahwa pengadilan seharusnya menjadi jalan terakhir setelah upaya perdamaian ditempuh,” ujarnya. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI