Cari Berita

Berhasil Diversi Perkara Anak, PN Mukomuko Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-10-31 16:20:08
Dok. Ist.

Mukomuko, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip restorative justice melalui keberhasilan proses diversi dalam perkara anak pelaku pencurian sepeda motor. Proses diversi yang difasilitasi oleh Hakim sekaligus Fasilitator Diversi Syukri Kurniawan pada Kamis (30/10) tersebut sempat berlangsung alot dan emosional, sebelum akhirnya berujung pada kesepakatan damai antara anak pelaku dan korban.

Perkara bermula dari pencurian satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Sungai Ipuh. Dalam musyawarah diversi yang digelar di Ruang Mediasi PN Mukomuko, suasana sempat memanas karena pihak korban bersikeras agar perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan akibat rasa kecewa dan kerugian yang dialami.

Namun, melalui penjelasan mendalam tentang tujuan diversi serta pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi anak berhadapan dengan hukum, suasana perlahan mencair. Hakim Fasilitator berhasil membangun dialog yang terbuka dan menenangkan dengan menekankan nilai pemulihan sosial, tanggung jawab serta masa depan anak. Proses musyawarah berlangsung cukup panjang dengan penyampaian pandangan dari kedua belah pihak secara bergantian, serta masukan dari petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengenai pembinaan dan pendekatan edukatif bagi anak.

Baca Juga: Pembinaan di PN Mukomuko, Ketua PT Bengkulu Tekankan Pentingnya Intergritas

Dalam kesempatan itu, anak yang didampingi oleh orang tuanya menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada korban, disertai janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tangis haru sempat mewarnai ruang mediasi ketika korban akhirnya menyatakan kesediaan untuk memaafkan dan berdamai demi kepentingan terbaik bagi anak serta ketenteraman di lingkungan masyarakat.

“Pada awalnya memang tidak mudah, karena korban merasa kecewa dan ingin perkara tetap diproses. Namun setelah mendengarkan penjelasan dan melihat kesungguhan anak dalam meminta maaf, akhirnya korban menerima perdamaian dengan lapang dada,” ujar Hakim Fasilitator Diversi Syukri Kurniawan.

Baca Juga: PN Mukomuko Bengkulu Berhasil Terapkan RJ dalam Kasus Penusukan Pecahan Botol

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Ketua PN Mukomuko menerbitkan penetapan kesepakatan diversi, yang kemudian diikuti dengan penetapan penghentian pemeriksaan perkara oleh Hakim. Dengan demikian, perkara dinyatakan telah diselesaikan secara sah melalui mekanisme diversi tanpa perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa dialog, empati, dan pendekatan kemanusiaan dapat membuka jalan menuju keadilan yang lebih bermakna. PN Mukomuko berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip restorative justice sebagai wujud perlindungan terhadap anak serta upaya memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…