Cari Berita

Berkat Mediasi, Sengketa Proyek Miliaran di Gianyar Berakhir Damai

Humas PN Gianyar - Dandapala Contributor 2025-09-09 14:30:22
Dok. PN Gianyar

Gianyar, Bali – Sengketa perdata terkait proyek pembangunan di Ubud yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar akhirnya menemukan titik terang. Melalui jalur mediasi yang dilakukan oleh mediator pengadilan, Farrij Odie Wibowo, S.H., M.H., para pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

Perkara yang melibatkan Penggugat, ARI, dan Tergugat, DS selaku Direktur PT. BI, semula dilandasi klaim wanprestasi pembayaran proyek bernilai miliaran rupiah. Gugatan resmi telah diajukan dan terdaftar di PN Gianyar. Namun sebelum perkara memasuki tahap pembuktian lebih lanjut, majelis hakim mendorong para pihak mengikuti prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Dalam proses mediasi yang berlangsung penuh kehati-hatian, mediator Farrij Odie Wibowo berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Melalui musyawarah, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan yang menguntungkan semua pihak. Dengan tercapainya perdamaian ini, gugatan resmi tidak lagi dilanjutkan dan hubungan para pihak diharapkan dapat kembali pulih.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

Keberhasilan mediasi tersebut menegaskan pengadilan tidak hanya menjadi tempat mencari kepastian hukum, tetapi juga berperan aktif mendorong perdamaian agar terwujud keadilan dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Prinsip peradilan adalah sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jalur damai lewat mediasi sejalan dengan asas tersebut, sekaligus mencerminkan keadilan yang lebih substansial.

Baca Juga: Lagi! Majelis Hakim PN Gianyar Berhasil Wujudkan Keadilan Restoratif

PN Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus memaksimalkan fungsi mediasi dalam setiap perkara perdata. Dengan demikian, pengadilan bukan semata-mata tempat putusan dijatuhkan, melainkan juga ruang rekonsiliasi yang menjunjung tinggi semangat musyawarah dan perdamaian.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa jalur damai dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga harmoni sosial, sejalan dengan harapan besar masyarakat terhadap lembaga peradilan. IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI