Gianyar, Bali – Komitmen Pengadilan Negeri Gianyar untuk mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian kembali membuahkan hasil. Bahkan sebelum bulan Juli 2026 berakhir, sedikitnya tiga perkara perdata juli ini berhasil diselesaikan secara damai melalui upaya perdamaian yang tersedia di pengadilan. Mulai dari sengketa wanprestasi dalam gugatan sederhana (4/Pdt.G.S/2026/PN Gin), perkara hak asuh anak (184/Pdt.G/2026/PN Gin), hingga gugatan perceraian (219/Pdt.G/2026/PN Gin)yang berujung pada rujuknya pasangan suami istri.
Capaian tersebut menjadi cerminan bahwa pengadilan tidak semata-mata menjadi tempat untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi juga menjadi ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.
Keberhasilan pertama tercatat pada awal Juli melalui penyelesaian perkara gugatan sederhana terkait tunggakan iuran yang pada pokoknya berawal dari sengketa utang-piutang. Dalam proses persidangan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pihak yang memiliki kewajiban menyatakan kesanggupan untuk melunasi seluruh kewajibannya (100%), sedangkan pihak lainnya sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian yang kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Gianyar. Akta tersebut sekaligus mengikat para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan dengan itikad baik sebagaimana asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan
Tidak lama berselang, Pengadilan Negeri Gianyar kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara hak asuh anak. Perkara yang semula berjalan cukup alot tersebut akhirnya menemukan titik temu setelah para pihak sepakat menanggalkan ego masing-masing dan menjadikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai prinsip utama penyelesaian sengketa.
Kesepakatan yang dicapai tidak hanya mengatur mengenai pengasuhan, tetapi juga menjamin hak anak untuk tetap memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya, mengatur kewajiban pemberian nafkah, hingga memastikan komunikasi antara anak dengan kedua orang tua tetap terpelihara demi tumbuh kembang anak secara optimal. Kesepakatan tersebut kemudian dimohonkan untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak.
Keberhasilan terbaru bahkan menyentuh aspek yang lebih fundamental, yakni menyelamatkan keutuhan rumah tangga. Dalam perkara perceraian yang sempat didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gianyar, Majelis Hakim terlebih dahulu mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui proses dialog yang intensif, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai.
Dalam proses tersebut, pihak tergugat menyadari kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi selama kehidupan rumah tangga serta menyatakan komitmen untuk memperbaiki diri beserta konsekuensi yang harus dijalankannya. Di sisi lain, penggugat memilih memberikan kesempatan kedua sebagai bentuk ikhtiar untuk membangun kembali rumah tangga yang sempat berada di ambang perpisahan. Atas keberhasilan mediasi tersebut, para pihak sepakat mencabut gugatan perceraian sehingga Majelis Hakim menetapkan perkara tersebut dicabut dan dikeluarkan dari register perkara berjalan.
Ketiga penyelesaian tersebut menunjukkan bahwa tidak semua perkara perdata harus berakhir dengan putusan yang memenangkan salah satu pihak. Dalam banyak keadaan, perdamaian justru menghadirkan manfaat yang lebih besar karena mampu memulihkan hubungan hukum, mengurangi konflik berkepanjangan, sekaligus memberikan kepastian penyelesaian yang lahir dari kesepakatan para pihak sendiri.
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Prima, PT Denpasar Lakukan Pengawasan di PN Gianyar
Bagi Pengadilan Negeri Gianyar, keberhasilan mediasi bukan sekadar angka statistik penyelesaian perkara. Lebih dari itu, setiap kesepakatan damai merupakan wujud nyata hadirnya peradilan yang berorientasi pada penyelesaian masalah (problem solving court), menjaga hubungan sosial masyarakat, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk memperoleh keadilan yang lahir dari kesadaran dan musyawarah.
Ke depan, Pengadilan Negeri Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan budaya damai dalam setiap perkara yang memang masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui musyawarah. Sebab pada hakikatnya, tujuan akhir peradilan bukan hanya menghasilkan putusan, melainkan juga menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. (Ikaw/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI