Cari Berita

Bersejarah, Perdana PN Larantuka Fasilitasi Mediasi Penal Berbasis Keadilan Restoratif

Humas PN Larantuka - Dandapala Contributor 2026-02-25 15:00:02
Dok. Ist

Larantuka, NTT - Sejarah baru penegakan hukum pidana berbasis keadilan restoratif tercatat di Pengadilan Negeri Larantuka. Hakim Jeremy Aprilian berhasil memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban dalam perkara penganiayaan Nomor 4/Pid.B/2026/PN Lrt melalui mekanisme mediasi penal di Ruang Mediasi PN Larantuka, Kamis (29/1/2026).

Hakim Jeremy ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim sebagai fasilitator perdamaian, bukan sebagai pemeriksa perkara. Langkah ini menjadi praktik mediasi penal pertama oleh hakim di Flores Timur sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

“Mediasi penal ini bertujuan membuka ruang penyelesaian yang adil dan memulihkan relasi sosial para pihak,” ujar Hakim Jeremy. Perkara ini melibatkan Yohanes Laga Doni Mangu alias Jhoni (40) sebagai terdakwa dan Agustinus Sengaji Goran alias Boy (31) sebagai korban, yang masih memiliki hubungan keluarga. Mediasi dihadiri keluarga kedua pihak, Penuntut Umum Muhammad Iqbal Farrasy, penasihat hukum Agnes Somi Hurint, serta Panitera Pengganti Melianus Yanto Lankari, dan menghasilkan Surat Kesepakatan Perdamaian.

Baca Juga: KUHAP Baru: Pendekatan Non-Penal dasar Perlindungan Masyarakat Adat

Dalam mediasi, terdakwa mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta menyerahkan ganti rugi biaya pengobatan kepada korban. “Saya mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas biaya perawatan,” kata Jhoni. Korban menyatakan menerima permohonan maaf dan tidak menyimpan dendam. “Saya sudah memaafkan. Kami masih keluarga,” ujar Agustinus.

Baca Juga: Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini

Secara hukum, mediasi ini berlandaskan Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (9) KUHAP Baru. Pasal 204 ayat (8) menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian wajib dijadikan pertimbangan hakim dan dapat meringankan pidana. Penuntut Umum menyatakan kesepakatan tersebut akan dimasukkan dalam tuntutan, sementara penasihat hukum akan menjadikannya dasar pembelaan. Meski belum terdapat Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis KUHAP Baru, mediasi ini tetap dijalankan dengan berpijak langsung pada norma undang-undang dan diperkuat oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

Keberhasilan mediasi penal ini diharapkan menjadi preseden penting bagi pengadilan lain dalam menerapkan keadilan restoratif. “Ini membuktikan keadilan restoratif dapat diterapkan secara nyata,” tutup Hakim Jeremy. Dengan demikian, praktik mediasi penal ini menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar norma tertulis, melainkan dapat diterapkan secara konkret dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (zm/fac/anissa larasati)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…