Cari Berita

Berseteru Karena Utang Piutang, 2 Orang Rekan Bisnis Damai Di PN Pangkajene

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-10-16 15:30:52
Dok. Ist.

Pangkajene. Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan dua orang rekan bisnis yang berseteru akibat utang piutang dalam perkara gugatan sederhana nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Pkj (16/10) di ruang sidang gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin nomor 38, Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.

“Menghukum penggugat dan tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati”, ucap hakim tunggal, Wisnu Adi Dharma saat membacakan akta perdamaian dalam perkara tersebut.

Penggugat, Faisal Tang menggugat tergugat, Hasrul atas piutang miliknya yang tidak kunjung dibayar oleh tergugat sebesar 183 juta rupiah. Awalnya pada Agustus tahun 2024, tergugat meminjam uang kepada penggugat sebesar 165 juta rupiah untuk membantu keuangan bisnisnya yang sedang lesu. Tergugat berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut kepada penggugat 5 bulan kemudian. Tergugat menitipkan kepada penggugat sertipikat hak milik nomor : 178 atas tanah sawah seluas 2.933 M2 yang terdaftar atas nama orang tua tergugat sebagai jaminan.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Seiring berjalannya waktu, tergugat tidak mampu memenuhi janjinya untuk membayar utang kepada penggugat. Tergugat hanya mampu membayar kepada penggugat 10 juta rupiah di bulan Juni 2025. Penggugat kemudian mengajukan gugatan sederhana ke PN Pangkajene. 

Baca Juga: Drama Foto Panas Berujung Pukul: PN Pangkajene Vonis Terdakwa 3 Bulan

Melalui upaya perdamaian di persidangan, penggugat akhirnya sepakat memberikan kelonggaran waktu kepada tergugat untuk melunasi utang sekaligus denda yang telah mereka sepakati sebesar 183 juta rupiah dalam waktu 3 bulan ke depan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tergugat tidak dapat membayar utangnya, maka para pihak sepakat akan menjual atau menggadaikan tanah sawah jaminan yang diberikan tergugat kepada penggugat untuk membayar utang tergugat itu.

Setelah mendengar pembacaan akta perdamaian, penggugat dan tergugat saling bersalaman dan berfoto bersama sebagai tanda berakhirnya perseteruan antara mereka. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag