Cari Berita

Sempat Tertunda, PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Meski Diwarnai Ketegangan

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-11-11 18:00:58
dok. PN Pangkajene

Pangkajene dan Kepulauan - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebuah bangunan seluas 300M² yang didirikan di atas tanah milik pemohon eksekusi di Kampung Maleleng, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada (11/11). 

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkajene atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 11/Pdt.G/2014/PN Pkj jo 176/PDT/2015/PT MKS jo 3709 K/PDT/2016…”, ucap Panitera Muda Perdata PN Pangkajene, Muhammad Ridwan saat membacakan penetapan Ketua PN Pangkajene sebelum memulai eksekusi.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Mantasia, Ramlah, Muslimin, Habsia dan Hasbiah, para penggugat yang sebelumnya menggugat Nursiah dan Abd. Rahim masing-masing sebagai tergugat I dan tergugat II.  

Perkara tersebut bermula saat para tergugat bersama dengan Haya, Samsuddin, Saeni dan Saritu masing-masing mendirikan tempat tinggal di atas tanah milik H. Daming, orang tua para penggugat tanpa izin pada tahun 2004. Atas hal tersebut H. Daming menggugat mereka dan memenangkannya sampai tingkat kasasi. Eksekusi pengosongan pun dilakukan pada tahun 2009. Para tergugat, Haya, Samsuddin, Saeni dan Saritu meninggalkan tanah milik H. Daming.

Namun, eksekusi tersebut ternyata tidak membuat para tergugat jera. Mereka kembali menempati tanah milik H. Daming dan mendirikan tempat tinggal di atas nya pada tahun 2011. H. Daming melaporkan perbuatan itu ke pihak kepolisian. Terhadap hal itu para tergugat telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah oleh PN Pangkajene, meski begitu para tergugat tetap tidak mau meninggalkan tanah milik H. Daming hingga H. Daming meninggal pada tahun 2013.

Tahun 2014, para penggugat, selaku ahli waris H. Daming kemudian menggugat para tergugat ke PN Pangkajene. Gugatan tersebut kembali dimenangkan para penggugat hingga tingkat kasasi dan para tergugat telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal tersebut PN Pangkajene melaksanakan eksekusi pengosongan yang dimohonkan oleh para penggugat selaku pemohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi awalnya akan dilaksanakan pada (21/8), namun urung dilakukan karena pertimbangan keamanan. Eksekusi akhirnya berhasil dilaksanakan pada (11/11) meski petugas eksekusi sempat bersitegang dengan para tergugat selaku termohon eksekusi. Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh petugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi.

“Ini adalah eksekusi keempat yang berhasil dilaksanakan PN Pangkajene dalam tahun 2025”, ujar Ketua PN Pangkajene, A. Rico H. Sitanggang saat dikonfirmasi DANDAPALA. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…